Daerah  

Poltak Rizal J Sitinjak, SH Kritik Kadis Budpar Samosir Soal Video Viral Batu Anduhur, Dinilai Jawaban Bernada Intimidasi

deliksumut.com | Samosir – Tim Kreatif dan Tim Hukum Media Pemberantas Korupsi DelikSumut.com, Poltak Rizal J Sitinjak, SH, melontarkan kritik tajam terhadap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, terkait tanggapan atas insiden dugaan pungutan liar di lokasi wisata Batu Anduhur, Kecamatan Sianjur Mula-mula.

Kritik tersebut muncul setelah pernyataan Kadis Budpar Samosir dinilai terlalu santai, tidak profesional, bahkan terkesan intimidatif terhadap media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, saat awak media mengirimkan video klarifikasi pengelola wisata Batu Anduhur terkait insiden dugaan pungutan liar, Kadis Budpar menjawab melalui pesan WhatsApp:

“Untuk apa itu? Udah tuntas kemarin, apa mau ditahan dulu dipolres?” tulis Kadis, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Poltak Rizal J Sitinjak, kalimat tersebut sangat disayangkan keluar dari seorang pejabat publik karena dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan psikologis maupun intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Kalimat itu menurut saya bernada intimidasi. Media sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk keberimbangan berita dan menyampaikan klarifikasi narasumber. Tetapi justru dijawab dengan pertanyaan ‘apa mau ditahan dulu dipolres?’. Itu tidak pantas disampaikan seorang kepala dinas kepada wartawan,” tegas Poltak kepada awak media, Minggu (24/5/2026).

Ia menilai pejabat publik seharusnya memahami fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi, bukan malah memberikan respons yang dapat menimbulkan ketakutan atau tekanan terhadap wartawan.

“Pers bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Kritik, klarifikasi, dan konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik. Jurnalis merupakan corong terdepan yang mewakili suara masyarakat, terutama rakyat kecil yang sering kali hanya mampu diam dan mengelus dada karena merasa tidak memiliki tempat mengadu,” ujarnya.

Menurut Poltak, seorang kepala dinas semestinya lebih bijaksana dalam menyampaikan tanggapan kepada media dan tidak menunjukkan sikap yang terkesan lebih tinggi dari masyarakat maupun pejabat lainnya di lingkungan pemerintahan.

“Kepala dinas harus mampu menjaga etika komunikasi publik. Jangan merasa lebih hebat dari pimpinan daerah sendiri. Nada mengancam atau intimidatif hanya menunjukkan lemahnya sensitivitas pejabat terhadap keterbukaan informasi dan kritik publik,” katanya.

Ia juga menilai ucapan tersebut mencerminkan perlunya evaluasi terhadap kinerja dan tanggung jawab pejabat terkait, termasuk dalam penggunaan anggaran serta pembinaan sektor pariwisata di Kabupaten Samosir.

“Masyarakat berhak mengetahui secara utuh apa tugas dan kewenangan dinas terkait terhadap pengelolaan wisata di Samosir, termasuk fenomena pungutan yang terjadi di sejumlah titik wisata. Perlu ada keterbukaan dan pertanggungjawaban agar publik tidak bertanya-tanya,” tegasnya.

Poltak juga menyoroti substansi persoalan yang menurutnya jauh lebih penting daripada sekadar menyatakan kasus telah selesai.

“Ini bukan hanya soal damai atau selesai di kepolisian. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana sistem pengelolaan wisata bisa sampai memunculkan pungutan tanpa tiket resmi dan tindakan pengancaman terhadap pengunjung. Itu yang seharusnya dibenahi serius oleh Dinas Pariwisata,” katanya.

Di sisi lain, Poltak meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak semata-mata menyudutkan pengelola wisata, Bandri Siboro. Menurutnya, tindakan meminta uang kepada pengunjung muncul karena adanya upaya swadaya untuk menjaga kebersihan dan akses menuju lokasi wisata yang selama ini belum sepenuhnya ditangani pemerintah.

“Kalau kita melihat dari pengakuannya, Bandri ini sebenarnya berusaha membantu pemerintah Kabupaten Samosir. Dia membersihkan jalan umum menuju objek wisata, menata lokasi, menyediakan kamar mandi, menjaga kendaraan pengunjung, bahkan melakukan itu dengan biaya pribadi,” ujar Poltak Rizal J Sitinjak.

Meski demikian, Poltak menegaskan tindakan meminta uang tanpa legalitas tetap tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kita tidak membenarkan adanya pungutan tanpa aturan resmi. Tetapi pemerintah juga jangan tutup mata. Ketika masyarakat berinisiatif merawat akses wisata dengan biaya sendiri karena minim perhatian, seharusnya dibina dan diarahkan, bukan dibiarkan berjalan tanpa kepastian aturan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola wisata di sejumlah destinasi yang berkembang secara swadaya di Kabupaten Samosir.

“Banyak lokasi wisata tumbuh karena inisiatif masyarakat. Mereka membersihkan semak, memperbaiki akses jalan, menjaga keamanan supaya wisatawan nyaman. Namun ketika belum ada regulasi yang jelas, akhirnya muncul persoalan seperti ini,” ujarnya.

Menurut Poltak, Pemerintah Kabupaten Samosir seharusnya lebih cepat hadir memberikan pendampingan, legalitas pengelolaan, serta sistem retribusi resmi agar masyarakat yang ikut menjaga kawasan wisata tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Kalau memang masyarakat membantu merawat kawasan wisata dan jalan menuju objek wisata dengan dana pribadi, pemerintah seharusnya hadir membuat sistem yang legal dan transparan. Jangan setelah viral baru turun melakukan pembinaan,” tegasnya.

Ia juga menilai respons Kadis Budpar menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dampak viralnya kasus tersebut terhadap citra pariwisata Kabupaten Samosir.

“Sebagai daerah wisata internasional, Samosir harus mengedepankan pelayanan dan rasa aman bagi wisatawan. Jangan sampai wisatawan merasa takut datang karena pengelolaan wisata tidak tertata,” tambahnya.

Melalui pemberitaan ini, Poltak meminta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai bernada intimidatif terhadap media.

“Kami berharap ada permohonan maaf yang tulus, baik secara tertulis maupun melalui pernyataan video resmi yang ditayangkan di media atau situs resmi dinas terkait. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan insan pers,” ujarnya.

Ia juga meminta Vandiko T. Gultom selaku Bupati Samosir melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi pejabat publik kepada media serta memperbaiki tata kelola destinasi wisata yang dikelola masyarakat agar tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pejabat publik harus hati-hati berbicara kepada media. Jangan sampai ucapan yang keluar justru menimbulkan kesan anti kritik, anti pers, dan intimidatif terhadap kerja jurnalistik,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho saat dikonfirmasi kembali terkait maksud pernyataannya tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan kepada awak media.(Sam86/BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *