Batam| Deliksumut.com
Polsek Lubuk Baja secara diam-diam melepaskan seorang pelaku pengeroyokan terhadap Syah Putra Hariyanto dan Manahan Samosir yang terjadi di depan Favorite Massage yang berlokasi di Penuin Permai, Kecamatan Lubuk Baja.
Kabar dilepaskannya seorang pelaku pengeroyokan itu terdengar oleh awak media ini pada hari Selasa (18 Maret 2025).
Terhadap hal itu membuat kaget keluarga dari Manahan Samosir yang bernama Riama Samosir.
“Kami tidak mengetahui apa dasar kepolisian bisa melepaskan seorang pelaku pengeroyokan itu? Memang kalau dilepaskan polisi seharusnya izin dulu dari keluarga korban bukan semaunya aja. Kami tidak pernah diberitahukan oleh pihak kepolisian yang tiba-tiba pelaku dikeluarkan dari dalam penjara Polsek Lubuk Baja,” kata Riama Samosir saat ditemui di perumahan Eden Park, Batam Centre, Jumat (21 Maret 2025).
Riama Samosir berharap kepolisian masih bisa memberikan rasa keadilan bagi korban sesuai dengan hukum. “Polsek Lubuk Baja mohon ditangkap semuanya pelaku pengeroyokan itu. Jangan sampai ada yang dibebaskan karena berdasarkan video kita lihat ada 7 pelaku pengeroyokan tersebut. Kenapa hanya 4 orang pelaku saja dijebloskan ke penjara? Tadi kami mau buat LP di Polsek Lubuk Baja malahan kami tidak diperbolehkan oleh penyidiknya. Manahan Samosir ini korban masa tidak boleh membuat LP pengeroyokan sendiri? Kita masyarakat jadi bingung dengan tingkah penyidik Polsek Lubuk Baja,” ucap Riama Samosir.
Riama Samosir menjabarkan bahwa pihaknya akan memakai jasa advokat untuk mendampingi Manahan Samosir supaya bisa dibuatkan LP.
“Kami akan pakai jasa advokat untuk membuat LP karena itu hak korban. Ini deliknya aduan bukan yang lain. Kalau delik aduan maka siapa saja yang mendapatkan tindak pidana maka berhak membuat laporan polisi. Nyatanya kami tidak diperbolehkan sama polisi. Masyarakat bukan lagi buta hukum. Jadi janganlah seakan-akan dipermainkan,” ujar Riama Samosir.
Karena keluhan dari keluarga Manahan Samosir maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada Iptu Noval Adimas selaku Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Dalam kesempatan dilayangkan pertanyaan.
1. Kenapa Polsek Lubuk Baja hanya mampu menangkap 5 orang pelaku pengeroyokan di Favorite Massage dan selanjutnya seorang pelaku malah dibebaskan oleh pihak kepolisian? Sementara pengakuan korban dan rekaman cctv ternyata pelaku ada 7 orang dan terlihat aktif melakukan tindak pidana itu.
“Saat ini kami sedang proses penyidikan lebih lanjut terhadap peristiwa dimaksud,” kata Noval Adimas melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (21 Maret 2025) sekitar pukul 13:58 WIB.
2. Apa alasan kepolisian dalam hal ini Polsek Lubuk Baja untuk membebaskan 1 orang pelaku dari antara 5 pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap?
Atas pertanyaan tersebut, Noval Adimas menyarankan jurnalis media ini menemuinya di kantor Polsek Lubuk Baja.
“Silahkan datang ke kantor, untuk penjelasan lebih lanjut. Itu hasil penyelidikan yang kami dapatkan terhadap pelaku hanya 4 orang yang mempunyai peranan sesuai dengan bukti petunjuk cctv,” ucap Noval Adimas.
Sebelum melayangkan pertanyaan lanjutan sempat awak media ini mengirimkan salinan video pengeroyokan tersebut.
3. Kalau hasil video yang didapatkan ini dan dari pengakuan para korban ada tujuh orang pelaku pengeroyokan serta terlibat aktif melakukan tindak pidana tersebut. Bagaimana pendapat Bapak terkait hal tersebut?
Noval Adimas menjawab “Kalo memang merasa keberatan dengan proses penyidikan yang kami laksanakan berhak untuk melaporkan kami ke tim Wassidik Polda atau dari pihak pengawasan dari Polresta maupun Polda. Menurut kami, selama proses penyidikan yang kami laksanakan sejauh ini masih kami laksanakan secara prosedural serta hukum acara yang berlaku. Dan kami tidak anti kritik untuk adanya saran dan masukan. Semoga kami khususnya Polri lebih baik dalam melayani masyarakat.”
Atas anjuran dari Noval Adimas membuat jurnalis media ini mendatangi Polsek Lubuk Baja.
Sekitar pukul 14:53 WIB ternyata jurnalis media ini tiba di Polsek Lubuk Baja dan langsung diarahkan petugas SPKT Polsek Lubuk Baja menuju ruangan Noval Adimas yang berada di lantai 2.
Terlihat Noval Adimas kala itu sedang sibuk dengan pekerjaannya. Seketika itu Noval Adimas langsung menyambut kedatangan awak media DelikSumut.com di ruang kerjanya.
Kala itu Noval Adimas langsung bertanya identitas jurnalis media ini. Seketika Noval Adimas langsung disodori kartu wartawan Madya yang diproduksi Dewan Pers.
“Apa ini wartawan Madya atas nama Joni Pandiangan. Pandiangan ini marga, ya?” ujar Noval Adimas.
Menjawab pertanyaan itu, Joni berkata bahwa “Pandiangan itu marga. Adek marga kami itu ada Gultom, Pakpahan, Samosir, Sitinjak, Harianja. Kami Pandiangan yang menjadi abangan dari marga yang saya sebutkan.”
Dalam momentum itu, ditanyakan kepada Noval Adimas. Siapa saja nama para pelaku pengeroyokan di Favorite Massage yang sampai saat ini ditahan oleh Polsek Lubuk Baja?
“Kenapa tanya itu,” kata Noval Adimas dengan wajah yang menatap tajam wajah jurnalis yang ada di hadapannya.
Mendengarkan itu langsung awak media ini mencerca Iptu Noval Adimas dengan pertanyaan. Apakah masyarakat tidak boleh mengetahui nama-nama pelaku pengeroyokan itu?
Noval Adimas langsung menjawab “apakah abang bertanya selaku masyarakat atau sebagai wartawan?” Suara Noval Adimas terdengar sangat nyaring dan nada yang dihasilkan sangat tinggi seakan-akan kesal dengan pertanyaan jurnalis yang di hadapannya.
Karena hal itu langsung membuat wartawan Madya, Joni Pandiangan berkata “wartawan itu corong informasi masyarakat. Apakah tidak boleh masyarakat mengetahui nama-nama pelaku pengeroyokan di Favorite Massage melalui pemberitaan media? Mohon dijelaskan.”
Seketika itu, Noval Adimas berkata jika hanya ingin mengetahui maka akan diberitahukan.
“Pengen tahu aja kan? Biar kita kasih tahu, kalau mau tahu. Kalau untuk rilis nanti, soalnya kita masih pengembangan,” ucap Noval Adimas sembari membuka berkas perkara di hadapannya.
Noval Adimas hanya mampu menyebutkan inisal 4 orang pelaku pengeroyokan itu diantaranya: KH, MM, EBS, MGF.
Siapa nama satu orang pelaku pengeroyokan di Favorite Massage yang dilepaskan oleh Polsek Lubuk Baja?
Kala itu, Noval Adimas tidak berkenan menjawab pertanyaan tersebut.
“Kita mengamankan pelaku dan setelah meminta keterangan dan meneliti bukti petunjuk yang ada ternyata hanya 4 orang diduga berperan untuk melakukan pengrusakan kepada orang ataupun disebut dengan pengeroyokan,” ujar Noval Adimas.
Berdasarkan rekaman video cctv di lokasi kejadian tindak pidana terjadi terlihat ada 7 orang benar-benar aktif dan memukuli korban Syah Putra Hariyanto dan Manahan Samosir. Bagaimana menurut, Pak Kanit Reskrim Polsek Lubuk?
“Setahu kami penyidik yang melihat melakukan pemukulan itu hanya 4 orang. Berdasarkan video dan keterangan saksi yang kami dapatkan. Dari pelaku, saksi-saksi yang ada dan juga korban. Kami tunjukkan para pelakunya kepada korban Syah Putra Hariyanto,” kata Noval Adimas.
Noval Adimas menyebutkan bahwa pihak sampai dengan detik ini belum melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) ke Kejari Batam.
“Sekarang masih proses. Sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. SPDP nanti kita kirimkan karena lagi berproses. Iya SPDP belum dilakukan dan saat ini sudah naik sidik,” ucap Noval Adimas.
Noval Adimas menjelaskan bahwa yang pastinya SPDP tidak boleh lebih dari 7 hari setelah dinyatakan sudah masuk di tingkat penyidikan.
Pendapat Noval Adimas Perihal Korban Manahan Samosir Tidak Diperbolehkan Membuat LP Pengeroyokan di Polsek Lubuk Baja
Noval Adimas mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh Manahan Samosir dan Syah Putra Hariyanto merupakan suatu rangkaian peristiwa kejadian tindak pidana.
“Ini satu rangkaian peristiwa kejadian. Yang mana terhadap korban itu (Manahan Samosir) akan dimintai keterangan. Silahkan aja buat LP, tetapi setelah kami terima dan telaah itu bahwa merupakan satu peristiwa yang sama. Menurut hukum setiap orang punya hak. Tetapi dalam hal ini jangan sampai ne bis in idem,” ujar Noval Adimas.
Ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Kenapa Pak Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas bisa menyebutkan bisa ne bis in idem?
“Dikuatirkan,” kata Noval Adimas tanpa menerangkan kekuatirannya yang terkesan tidak berdasarkan karena perkara pengeroyokan itu belum sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk dijatuhkan vonis.
Selaku perwira Polri ternyata Noval Adimas tidak berani menyebutkan kapan pihaknya bisa menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang saat ini masih buronan.
Saat itu juga, Noval Adimas juga menolak untuk diambil fotonya. “Saya tidak mau difoto,” ucap Noval Adimas yang menolak difoto jurnalis media ini.
Penulis: JP