Sei Balai | Delik Sumut – Tidak berhenti dalam memperjuangkan nasib buruk yang mereka alami sebab diberhentikan sepihak tanpa prosedur yang jelas, ke 7 Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai lanjut mengadu dan menyerahkan surat keberatan kepada Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala S.Pd di kantor Camat Sei Balai Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan, pada Rabu,15 Pebruari 2023 sekira pukul 15.45 Wib.
Prihal penyerahan surat keberatan ini diungkapkan Nurmawansyah selaku Perangkat Desa yang turut diberhentikan dan juga merupakan ketua DPK KNPI Sei Balai, mengungkapkan kepada awak media, pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan Camat Sei Balai sekaligus sudah mengantarkan Surat Keberatan atas Pemberhentian Perangkat yang dilakukan oleh Kepala Desa Perk.Sei Balai, Susanto, setelah sehari sebelumnya juga sudah mengadu ke Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Pemkab Batu Bara.
“Pertemuan saya tadi kepada pak camat, mengantarkan surat keberatan atas pemberhentian saya sebagai perangkat Desa. saya rasa Kebijakan yang diambil pak kades itu tidak mengikuti Peraturan yang berlaku, sudah mengangkangi Perda no 9 tahun 2021 “, pungkasnya.
“Sudah itu tadi waktu koordinasi pak Camat juga menyatakan memang gak ada buat Rekomendasi Pemberhentian dari kantor Camat, berarti kan ini terbilang tindakan Kades sudah melangkahi Camat“, ujarnya dengan mimik geram.
Selanjutnya Nurmawansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan yang diberhentikan dan juga merupakan Ketua DPK KNPI Sei Balai menceritakan sedikit pertemuan dengan Camat Sei Balai, “tadi pak Camat juga ada mengatakan sebenarnya terkait masalah ini bukan masalah yang besar dan secepatnya akan seger diselesaikan“, ungkap Nurmansyah mengulang apa yang disampaikan Wali Wala Sagala.
Sedang Camat Sei Balai sendiri berjanji akan serius menindaklanjuti persoalan ini, dan segera akan memanggil Kepala Desa Susanto agar masalah bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana tanpa ada peraturan yang dilanggar atau sengaja melanggarnya.
Sementara itu, Nurmawansyah juga bercerita bahwa Camat Sei Balai Wali Wala Sagala mengatakan dengan adanya kejadian ini merupakan contoh sebuah pembelajaran agar Pemerintahan Desa terutama Kades Perkebunan Sei Balai, bisa lebih banyak belajar tentang semua Peraturan secara teliti terutama yang berkenaan dengan Peraturan Desa yang memang sudah diatur dalam Undang-Undang RI.(tim)