KPK Rakor Evaluasi dan Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Humbahas

Doloksanggul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Humbahas, Doloksanggul, Rabu 31 Juli 2024.

Rakor dipimpin PIC Wilayah Sumatera Utara, Bengkulu dan Kepulauan Riau KPK, Harun Hidayat dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Kasi Datun Kejari Humbahas Ade Sinaga SH, MH, Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo SH dan lainnya.

Agenda kegiatan menyampaikan materi pencegahan terintegrasi dan monev, tata kelola pemerintahan/Monitoring Center For Prevention (MCP), Rencana Aksi Peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI), Aset/ BMD, Pendapatan Pajak dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Tua Marsatti Marbun menyampaikan terimakasih atas kehadiran KPK di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan senantiasa melaksanakan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan kegiatan/ program sebagaimana disampaikan KPK. Dan pada saat ini Pemkab Humbahas tetap mengharapkan arahan dan bimbingan dari KPK sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi. Kiranya dengan terlaksananya Rapat Koordinasi ini, Pemkab Humbang Hasundutan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Harun Hidayat memaparkan berbagai strategi dan metode pencegahan korupsi yang dapat diterapkan di tingkat daerah, termasuk pentingnya pengawasan internal yang ketat, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi, KPK mengutamakan pendekatan pendidikan masyarakat selanjutnya pendekatan pencegahan dan yang terakhir pendekatan penindakan. Dikatakan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan perlu pendampingan dari Kejaksaan Humbang Hasundutan dalam berbagai hal termasuk bidang Aset.

Ade Sinaga SH menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sudah melaksanakan MoU dengan Pemkab Humbang Hasundutan melalui OPD. Dalam bidang Aset, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan pendampingan hukum penyelesaian permasalahan-permasalahan aset Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Rakor evaluasi dan tindaklanjut ini juga membahas bagaimana pencegahan tindak pidana korupsi ini bisa sampai membudaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *