DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU – Paska S sebagai kades kebun Pendawa Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. diduga banyak menuai masalah dalam roda pemerintahan desanya. Selasa (13/08/2024) ada beberapa di kalangan masyarakat mengimformasikan bahwasanya kades S di duga sulit untuk di temui di kantor karena beliau jarang ngantor.berdasarkan laporan beberapa kalangan masyarakat.team media mencoba mendatangi kantor desa tersebut dan rumah kediamannya untuk mengkonfirmasi kades S tidak dapat ataupun sulit untuk di temui.
Begitu juga di hubungi via telepon selular, menurut penuturan sumber yang dapat di percaya yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, dalam pemberitaan ini dengan bahasa Jawa menuturkan “nek kades Kuwi jarang ngantor, nek enek perlune kaur – kaur waelah, nek rapat pun kades jarang ngantor,” Katanya dengan kesal.
Salah satu dari lembaga LSM menyampaikan kepada awak media mau ketemu kades S jangankan orang bapak dari Medan kami saja putra daerah Bilah Hilir sulit ketemu dengan beliau, begitu juga beberapa dari kalangan masyarakat.
Berdasarkan peraturan undang – undang tugas hak kewajiban dan larangan bagi seorang Kepala Desa pasal 29 UU 6/2014 bunyinya, “Kepala Desa di larang. Melanggar sumpah/janji jabatan, meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut – turut Tampa alasan yang jelas dan tidak di pertanggung jawabkan,” Team media meminta Kepada KaDis PMD untuk kroscek menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap oknum kades Pendawa sesuai peraturan yang ada. Kades seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin desa.
Penulis : Jb Sinaga