Dua Pria Asal Simalungun Bawa Sabu 10,44 Gram, Diamanakan Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua pria asal Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis sabu seberat 10,44 gram, di Jalan Melati Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (11/9/2024) kemarin sore pukul 15:30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pasaribu SH, MH. mengataka, kedua pria itu berinisial SS (45) warga Jalan Perdagangan, Desa Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan NS (31) warga Huta 5 Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

AKP J.H Pasaribu menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Melati, Kelurahan Sumarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 15:30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Melati tersebut dengan menangkap dua orang pria berinisial SS dan NS berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV.

Dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 2 paket narkotika jenis sabu yang dilakban dilingkad sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV, uang sebesar Rp. 55.000 dan 1 buah gunting sebagai alat di gunakan untuk menggunting lakban.

Lalu kedua pria yang mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Kedua tersangka itu, SS dan NS sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan di proses hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *