Simalungun | DelikSumut – Satuan Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini terbukti dengan keberhasilan penangkapan seorang residivis narkoba yang sudah lama menjadi incaran, Sugianto alias Borok, seorang pria berusia 53 tahun, yang berhasil diamankan pada Sabtu, (21/9/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama personel lainnya. Mereka berhasil meringkus Sugianto di sebuah rumah di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 13:30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Sugianto alias Borok, seorang residivis narkoba, kembali berhasil ditangkap. Sugianto yang merupakan seorang buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun V Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sudah tidak asing lagi dengan dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditahan karena kasus yang sama, namun tampaknya tidak membuatnya jera.
Dua personel terbaik Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., yang dikenal sebagai mantan tim opsnal buru sergap Polres Siantar, menunjukkan kerja sama yang solid dalam memburu para bandar narkoba. Selain itu, personel lain yang ikut serta dalam operasi ini adalah Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Leo Silalahi, dan Brigadir Aprido Tampubolon.
Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah yang berlokasi di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. tim yang dipimpin oleh Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Narkoba mulai melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 13:30 WIB, tim Sat Narkoba segera melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria dewasa di dalam kamar rumah tersebut. Pria tersebut mengaku bernama Sugianto alias Borok. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan Sugianto. Total barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu-sabu dengan berat brutto 10,91 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti 2 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebesar Rp 250.000, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan Sugianto alias Borok berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 13:30 WIB, setelah Sat Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Proses penggerebekan dan penangkapan berlangsung cepat dan tepat, dengan koordinasi yang baik antara personel Sat Narkoba.
Lokasi penangkapan Sugianto adalah di sebuah rumah yang berada di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu yang diperdagangkan oleh Sugianto.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Sugianto alias Borok adalah seorang residivis yang sudah pernah tertangkap dalam kasus yang sama, namun kembali mengulangi tindak kejahatannya sebagai bandar dan pengguna narkoba. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba.
Kapolres Simalungun, melalui Kasi Humas AKP Verry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para bandar narkoba dan memberikan ultimatum keras agar para pelaku segera bertobat dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. “Kami sampaikan ultimatum kepada para bandar narkoba untuk segera bertobat dan hentikan pelanggaran itu,” tegas AKP Verry.
Proses penangkapan dimulai dengan pengumpulan informasi dari masyarakat setempat yang memberikan laporan tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan ini, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah mendapatkan cukup bukti dan memastikan keberadaan tersangka, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Sugianto tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, Sugianto mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang bernama Kembar yang tinggal di Pulo Brayan Kota Medan. Saat ini, Sugianto bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Sugeng Suratman menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun untuk terus memburu para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Sementara itu, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., mengajak masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.
“Dengan keberhasilan ini, kami ingin mengirim pesan kuat kepada para pelaku dan bandar narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami tidak akan berhenti hingga peredaran narkoba benar-benar terhenti,” tegas Ipda Sugeng Suratman.
Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun tidak main-main dalam upaya memberantas narkoba demi menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(PN)