Pematangsiantar | DelikSumut – Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angelia Gultom, S.I.K., M.H menerima piagam penghargaan dari Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H didampingi Dir Lantas Polda Sumut Muji Ediyanto, S.H, S.I.K, M.A.P dalam rangka Acara Syukuran Hari Lalulintas Bhayangkara ke – 69 Tahun 2024 bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (25/9/2024) pukul 10:00 Wib.
Pemberian Piagam Penghargaan tersebut bentuk apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angelia Gultom, S.I.K., M.H yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia sampai dengan tuntas.
Dimana Kejadian itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/A/95/V/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA pada, tanggal 02 Mei 2024.
Yang mana satu unit mobil minibus Daihtasu Ayla dikemudikan laki laki berisial AYS menabrak dari arah belakang satu unit sepeda motor yang parkir disisi kiri jalan, di atas sepeda motor yang parkir tersebut duduk seorang laki-laki selanjutnya menabrak dua orang laki-laki yang duduk di pinggir jalan dan mengakibatkan meninggal dunia.
Kejadian tersebut langsung dilakukan proses penyelidikan (Sidik) dan Penyidikan (Sidik) serta penetapan terhadap AYS sebagai pelaku anak dibawah umur, selanjutnya penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Dari hasil persidangan anak AYS dijatuhkan pidana kurungan serta membayar biaya sidang perkara sejumlah Rp 2.000. (PN)