Hukum  

Bawa Sabu 2.20 Gram Warga Jalan Gurilla, Residivis Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar

ematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar Melalui Sat Narkoba Berhasil menangkap seorang residivis berinisial HBN (29) warga Jalan.Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan itu Dilakukan Saat HBN membawa narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 Gram di Jalan Gurilla, Gang Batu Kapur, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 25 September 2024 sore pukul 16:30, Kemarin.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH., Jumat (27/9/2024) mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Batu Kapur, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16:30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HBN saat di Jalan Batu Kapur tersebut.

Pada saat penangkapan ditemukan 1 unit Hp Merek Oppo Warna Hitam Silver dari kantong depan sebelah kiri kemudian ditemukan Uang Rp.25.000 dari kantong belakang sebelah kanan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 gram dari dalam celana dalamnya dan diamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver Tanpa Plat.

Tersangka HBN mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya tersangka HBN dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Tersangka HBN merupakan Residivis kasus Narkotiba tahub 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka HBN sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.(PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *