Doloksanggul | Deliksumut.com
Berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan. Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E kukuhkan 7 orang Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Baktiraja, Rabu (9/10) di Kantor Camat Baktiraja.
Nama-nama Kades yang dikukuhkan, Kades Sinambela (Henri Sinambela), Kades Marbun Toruan (Rusman Banjarnahor), Kades Siunong-Unong Julu (Poltak Japerson Purba), Kades Simamora (Parningotan Bakara), Kades Simangulampe (Lambok Simanullang), Kades Marbun Tonga Marbun Dolok (Dahlan Banjarnahor) dan Kades Tipang (Juanda Sihombing). Masa jabatan Kepala Desa, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Humbahas menjelaskan Baktiraja yang berada di pinggiran Danau Toba penuh dengan wisata alam, budaya dan sejarah. Sangat banyak ditemukan spot wisata sebagai tempat yang menarik untuk dikunjungi wisatawan. Supaya Baktiraja lebih maju kedepan, spot wisata atau bidang pariwisata bisa dikelola dengan anggaran dana desa, tapi harus jelas aturan dan peraturannya. Harus dibentuk Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), sehingga ada retribusi. Terkait stunting, ini juga jadi perhatian serius Kepala Desa. “Harapan kita bersama, kedepan di Kabupaten Humbang Hasundutan harus 0 % stunting. Caranya harus diurus dengan baik bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat, Kepala Desa harus memastikan dan memperhatikan orang-orang yang ekonominya lemah atau belum beruntung. Dana desa bisa dipergunakan untuk itu” tegas Bupati Humbahas.
Pengukuhan itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Manullang, pimpinan OPD, Camat Baktiraja Sanggam Lumban Gaol dan tokoh masyarakat. Sebagai penghargaan, tokoh masyarakat memberikan cendramata berupa ulos kepada Bupati Humbahas. (Red)