Selama Tiga Minggu Masa Kampanye,Bawaslu Samosir Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye Dan Netralitas ASN.

deliksumut.com | Samosir,-
Selama 3 pekan masa kampanye serentak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir 2024 yang dimulai sejak (25/09/2024)Lalu,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir ungkap Dugaan Laporan Pelanggaran Kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir,Robinson Simarmata mengatakan sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan Pelanggaran Kampanye.

“Selama 3 minggu ini sudah ada laporan
dugaan pelanggaran dari masyarakat atau dari pihak yang satu melaporkan tim yang lain,namun laporan ini tidak serta merta kita cap sebagai pelanggaran,namanya pun laporan dugaan pelanggaran kampanye,supaya jangan salah arti.” Kata Robinson saat dikonfirmasi deliksumut.com di kantor Bawaslu Kabupaten Samosir.(17/10/2024).

Ia mengungkapkan dugaan laporan pelanggaran yang diterima yaitu dugaan pelanggaran Zona Kampanye dan terkait Netralitas ASN.

“Pertama laporan dugaan pelanggaran Zona Kampanye,bahwa ada salah satu pasangan Calon melakukan kampanye di tempat yang bukan Zona yang ditentukan oleh KPU,bahkan itu bukan hanya ditentukan oleh KPU,tapi kesepakatan bersama pasangan calon dan KPU,”Ucapnya.

Terkait Laporan Ia menerangkan saat kejadian,Bawaslu melalui jajaran panwascam dan PKD setempat sudah melakukan pendekatan persuasif, melakukan pelarangan atau penertiban dan oleh pasangan calon tersebut bersama timnya larangan larangan itu di indahkan.

“Walaupun disampaikan oleh pasangan calon bahwa itu bukan kampanye,tapi bagi Bawaslu,karena itu merupakan satu sosialisasi diri,kalau istilah trendnya blusukan kalau dikita itu istilahnya maronan(belanja kepasar),tapi dengan atribut atribut juga kita anggap itu,kita katakan sudah mengganggu.”katanya.

“Karena pasangan yang satu sedang menggunakan area itu sebagai Zona kampanye nya,lalu ada pihak lain, pasangan calon lain juga hadir disitu, itu juga sudah mengganggu konsentrasi bagi yang lainnya.”terangnya.

Menurut Robinson Dugaan pelanggaran Zona kampanye tersebut pihaknya belum mengganggap Hal itu belum sampai melanggar peraturan.

“Kami menganggap itu belum sampai melanggar peraturan,tapi barangkali karena salah pengertian persepsi tentang maronan ini beda dengan kampanye”.Tuturnya.

Robinson mengatakan laporan masyarakat sudah dibahas di sentra Gakkumdu namun tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada penyampaian visi dan misi yang dilakukan oleh pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami sudah membahas,sudah mengkaji di tingkat Bawaslu,oleh Gakumdu,dari Kajari dan Polres sudah membahas itu tingkat pertama,lalu diperoleh kesimpulan tidak dapat dilanjutkan karena disana tidak ada penyampaian visi misi dan penyampaian program dari pasangan calon,memang benar kita lihat dari potongan potongan Video yang disampaikan pelapor kekita adalah belanja belanja, walaupun dengan atribut tapi tidak ada penyampaian visi misi sesuai dengan peraturan kampanye.”ungkapnya.

Saat ditanya pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran yang terjadi pada 3 Oktober 2024,Robinson menyebut,saat itu Zona kecamatan Simanindo waktunya adalah Zona yang diberikan kepada pasangan calon Nomor 01,tapi pasangan calon nomor 2 hadir juga disitu.kata Dia.

Terkait Laporan Netralitas ASN,Robinson menerangkan bahwa Laporan tersebut sudah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Mengenai Netralitas, pelaporan tentang ini juga ada,kalau laporan netralitas ASN kami sudah teruskan ke instansi lain,dalam hal ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),kami tidak bisa memutuskan apakah itu bersalah atau tidak bersalah namun dari laporan yang kita terima sudah memenuhi syarat Formal dan materil oleh karena itu kami anggap layak untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara.”terangnya.

“Jadi begini ya,kita tidak melihat dulu ASN ini apakah ASN dari Instansi tertentu, yang jelas bagi kami ada laporan itu kami minta data data karena bagaimanapun untuk syarat permohonan materilnya harus jelas bagi Bawaslu,yang pasti ASN ini adalah ASN dipemkab”.kata Robinson saat ditanya deliksumut.com ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Robinson Simarmata juga menjelaskan bagaimana Netralitas ASN Selama Masa Kampanye Pilkada Samosir 2024,

“Tidak ada larangan Bagi ASN untuk menghadiri Kampanya,tapi tidak boleh terlibat aktif kampanye, terlibat aktif, artinya memberikan tanda tanda yang mendukung untuk pasangan calon yang sedang berkampanye,baik dari gestur tubuh,atribut dan dilarang hadir disitu dengan menggunakan atribut ASNnya,Tidak boleh menggunakan atribut ASN,Tidak boleh menggunakan atribut partai,tidak boleh menggunakan atribut Paslon,tidak boleh memberikan tanda tanda khusus atau isyarat tertentu yang menguntungkan atau memberikan dukungan untuk Calon”Kata Robinson Menjelaskan.

Sampai Hari Kamis 17 Oktober 2024, Robinson mengatakan Bawaslu menerima 3 Laporan yang sedang diproses.Ia mengatakan ada juga Laporan penggunaan Narkotika salah satu Pasangan Calon.

“Bawaslu menerima Laporan
Dibawah sedang proses ada laporan sampai hari ini sudah ada 3
Laporan kampanye, Laporan Netralitas dan Laporan mohon maaf ya,itu masalah Narkotika,karena ini sudah tahapan kampanye, seandainya dari kemarin barangkali tidak sampai saat ini konfigurasi pasangan calon yang terjadi,
Tetapi karena sudah mendaftar dan itu sudah masuk di Aplikasi Silon,sehingga itulah nanti urusan berikutnya lagi,nanti akan kita telusuri.”Terangnya.(Sam86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *