deliksumut.com | Samosir,-Sidang bacaan tuntutan kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu , Kec. Onan Runggu, Kabupaten Samosir, tersangka Jautir Simbolon selaku abang kandung eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon telah ditunda 3 kali.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Tanggal 30 Januari 2024 di lokasi tambang. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit mobil dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.
Demikian Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Didik Haryadi kepada Waspada melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (7/11). Dia mengatakan sidang bakal dilanjutkan pada Senin (11/11). “Sidang hari ini ditunda, mudah-mudahan Senin kita bacakan tuntutannya,” kata Didik.
Didik Haryadi menjelaskan, bahwa sidang sidang bacaan tuntutan Jautir Simbolon dilaksanakan pada Kamis 7 November 2024 pada pukul 10.00 WIB, namun ada alasan yang menjadi batalnya sidang tersebut.
“Putusannya belum selesai, masih di proses. Ketika semua sudah selesai dan telah melakukan koordinasi dengan Kejatisu, mudah-mudahan hari Senin sudah kita bacakan,” jelasnya.(Sam86/*)