Hukum  

Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Siantar Utara Lakukan GSN di Dua Lokasi

Pematangsiantar | Deliksumut – Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Sianțar Utara AKP Nelson Aritonang SH kembali melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi yang ada diwilayah hukum Polseķ Sianțar Utara pada hari Sabtu 16 November 2024 siang pukul 12:00 Wib.

Kapolsek Sianțar Utara AKP Nelson Aritonang SH mengatakan Kedua lokasi tersebut Eks Terminal Sukadame Jln Persatuan, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, dan Jln SM Raja Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kegiatan Grebek Sarang Narkoba tersebut dilaksanakan menindaklanjuti Program Presiden RI dan juga informasi Masyarakat tentang adanya Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polsek Siantar Utara Polres Pematanagsiantar.

“Dari hasil Pelaksanaan Gerebek Sarang Taruna tersebut tidak menemukan adanya kegiatan yang diduga tempat lokasi peredaran narkoba,” pungkas AKP Nelson. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *