Perilaku yang digambarkan PTPN-III merupakan sikap yang manusiawi yang mengedapankan asas kemanusiaan yang mencerminkan, perlindungan dan penghormatan terhadap setiap insan serta hak-hak asasi manusia dan warga negara Indonesia secara profesional, akan tetapi prinsip ini tidak di sambut baik oleh para penggarap yang dengan sengaja selalu membangkang, melawan, menghambat investasi PTPN III di daerah Siantar, perilaku yang di pertontonkan para penggarap di Perkebunan PTPN III perilaku yang melanggar hukum secara terbuka, tidak mengakui produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar dan Simalungun terhadap HGU PTPN III tanpa sedikitpun dasar yang dimiliki para penggarap.
Jelas sikap penggarap yang melanggar Undang Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014
Menurut konsultan hukum PTPN-III RAMCES PANDIANGAN, S.H., MH. :
Dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap penggarap sudah cukup kuat dengan adanya Undang Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 107 menjelaskan, setiap orang secara tidak sah yang:
- mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan;
- melakukan penebangan tanaman dalam Kawasan perkebunan; atau
- memanen dan atau memungut hasil perkebunan.
Sebagaimana di maksud dalam pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.- (empat miliyar rupiah). BUMN Perkebunan PTPN-III ini merupakan perusahaan negara jadi semua harus bertanggung jawab untuk menjaga dan memajukan baik aparat penegak hukum dan semua masyarakat Indonesia tutur konsultan hukum PTPN III. (Redaksi)