deliksumut.com l Samosir,- Keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga yang tergabung dalam Lembaga Perjuangan Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga Melakukan Unjuk Rasa Menolak Berdiri dan diresmikannya Tugu Op. Ulosan Sinaga di atas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga yang merupakan masih kawasan hutan di Baneara, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.(12/12/2024).
Kepada Awak Media, Eli Sinaga Selaku Penasehat Lembaga Perjuangan Tanah Adat Ompu Rikkar Sinaga didampingi pengurus lainya mengatakan, hal tersebut dilaksanakan akibat diduga Perampasan Tanah Adat/Ulayat oleh sekelompok Oknum yang berkedokan kepentingan Rakyat dan juga mengatasnamakan Tanah Adat namun pada Faktanya Tanah tersebut bukanlah Tanah Adat/Ulayat Op.Ulosan namun Tanah Adat OMPU TUAN RIKKAR SINAGA selaku Raja dan Pembuka Huta (Perkampungan).
Selain itu, kata Eli, Aksi Unjuk Rasa ini bertujuan untuk menyatakan sikap atas Berdiri dan di resmikannya Tugu Op.Ulosan Sinaga diatas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar. Berdirinya Tugu Op.Ulosan Sinaga diatas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga merupakan bentuk Perampasan Tanah Adat/Ulayat.
Menurut Eli, hal tersebut dilakukan dengan mengkelabui ataupun mengkaburkan fakta sejarah tentang asal usul tanah termasuk Makam/ Kuburan dan situs-situs sejarah lainnya.
“Hal tersebut dilakukan oknum-oknum dalam Perkumpulan Op.Ulosan Sinaga tersebut demi menghilangkan Hak-hak atas Tanah Adat/Ulayat dari Ompu Tuan Rikkar Sinaga agar bisa untuk mengkuasai tanah Adat/Ulayat tersebut.” Ungkapnya.
Sementara Daniel Ompusunggu,SH.CPL selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Tanah Adat/Ulayat Ompu Tuan Rikkar menegaskan bahwa, diatas tanah Adat yang terletak di Baneara, Desa Partungko Naginjang ini tidak ada satupun situs atau jejak sejarah yang dapat mengkuatkan fakta bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat Op.Ulosan.
“Akan Tetapi Fakta yang sebenarnya adalah di atas Tanah tersebut justru masih terdapat Kuburan, Makam dan ataupun Tambak Bapak Ompu Rikkar Sinaga, Ompu Rikkar Sinaga dan keturunannya serta masih terdapat rumah Bolon atau Rumah Adat serta beberapa situs sejarah lainnya. Situs sejarah tersebut milik Ompu Rikkar dan keturunannya inilah yang dikaburkan oleh Oknum-oknum dari Pengurus Perkumpulan Tanah Adat Op.Ulosan Sinaga demi terwujudnya Perampasan Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar tersebut yang saat ini berdirinya Tugu.” Ucapnya.
Selain itu Perlu Kami Jelaskan, bahwa Tanah Adat/Ulayat Ompu Tuan Rikkar Sinaga tempat berdirinya Tugu Op.Ulosan yang di bangun secara Paksa ini pernah diserahkan kepada Djawatan Kehutanan Pada Tahun 1924 oleh Keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga untuk pinjam pakai guna Pelesatarian dan Penghijauan di kawasan Baneara,hingga saat ini Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar tersebut masih masuk dalam Kawasan Hutan.
Daniel juga menjelaskan bahwa keleluasaan Kelompok Op.Ulosan Sinaga mengkuasai bahkan sampai diduga memperjual belikan Tanah Adat yang masih dalam Kawasan Hutan tersebut tidak lepas dari Terbitnya Surat keputusan Bupati Samosir Nomor 128 Tahun 2021, dimana SK Bupati Samosir tersebut telah disalahgunakan serta dasar atau alas hak yang dijadikan sebagai Pedoman Penerbitan SK Bupati Samosir tersebut adalah dengan merekayasa semua bukti-bukti sejarah yang ada di Baneara.
“Oleh karena itu dapat kami simpulkan bahwa Pemkab Samosir tidak teliti dalam menganalisa segala dokumen atau jejak sejarah dalam Penerbitan SK Bupati Samosir No.128 Tahun 2021 tersebut.” Tandasnya.
Lanjut Daniel, Kami meminta Agar Pemkab Samosir menarik dan membatalkan SURAT KEPUTUSAN BUPATI SAMOSIR NO.128 TAHUN 2021 Tetnag Pengakuan atas Tanah Adat Op.Ulosan di Baneara, karena dapat dijelaskan Bahwa di Baneara Tidak ada Bius MARGA SINAGA atau juga Masyarakat Adat Sinaga selain Bius Marga Sinaga ataupun Masyarakat Adat Marga Sinaga selain dari Keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga.
“Perbuatan-perbuatan dari perkumpulan Op.Ulosan tersebut sudah semakin marajalela sampai berani meresmikan Tugu diatas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar.” Ucapnya.
Lanjut Daniel, “Kami hadir diatas Tanah Adat ini MENOLAK BERDIRINYA TUGU OP.ULOSAN dan kami juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum baik kehutanan dan Kepolisian untuk secepatnya mengambil Tindakan Tegas demi menghindari Konflik ditengah masyarakat dan demi terwujudnya Keadilan bersadarkan Kebenaran bagi keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga dan Kami selaku Keturunan dari Ompu Tuan Rikkar Sinaga selaku Pemilik Tanah Adat berencana akan mengambil, mengkuasai dan menduduki kembali Tanah Adat tersebut. demikian hal tersebut di sampaikan oleh Mangiring Sinaga didampingi Pengurus dan Daniel Ompusunggu Selaku Kuasa Hukum Lembaga Perjuangan Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga.” Tegasnya(Sam86).












