Hukum  

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Lakukan Pembinaan Jukir Liar

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melakukan pembinaan terhadap dua juru parkir (Jukir) liar berinisial GS (23) warga jln. Mataram I Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan CCH (27) warga jln. Aman Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Senin (16/12/2024) siang pukul 11:00 Wib.

Awalnya, Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga SH pimpin pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan antisipasi dugaan premanisme, pungutan liar (Pungli), petugas parkir liar dan parkir-parkir liar memakan badan jalan yang mengakibatkan macat di Pasar Horas, Suzuya dan Ramayana Kota Pematangsiantar.

Terdapat dua orang laki laki berinisial GS dan CCH diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar. Selanjutnya Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga SH bersama KBO IPTU Marwan melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kedua laki laki tersebut.

Setelah membuat surat pernyataan, kedua jukir liar itu diserahkan kepada keluarga masing masing.

“Kedua jukir liar itu sudah diberikan pembinaan dengan harapan dikemudian hari tidak akan mengulangi perbuatannya kembali yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua dan keluarga serta lingkungan sekitarnya,” Kata Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *