samosir Deliksumu.com segala upaya dan tindakan di lakukan Darma ambarita untuk mempertahan rumah warisan dari orangtuanya keharmonisan seluruh keluarga terus terpancar. akan tetapi rasa itu hilang seraya hilang akibat adanya orang yang tidak memiliki hak melakukan klaim terhadap rumah saya yg merupakan peninggalan kedua orang tua kepada saya. sadis dan kejam perilaku para manusia yang tidak memiliki hati nurani, berawal pada tanggal 6 hari senin pada bulan januri tahun 2025 sekelompok manusia datang membawa alat berat langsung merusak, meratakan semua yang ada di sekitar rumah dan lahan korban Darma Ambarita yang menyedihkan memisahkan rumah korban dengan daratan dengan membuat paret isolasi seluas 5 meter.lebar 5 meter.tinggi 6 meter, paret yang di buat langsung berbentuk U seraya membuat pulau kecil di karenakan air di paret isolasi langsung di penuhi air Danau Toba, akibat kerusakan yang di timbulkan oleh HOTJON HUTA JULU, TOROPOLO,PALASTI.RAPINI MEGAWATI,JULI dkk, putri korban menangis Histeris melihat rumahnya akan di hancurkan anak yang masih kecil itu meraung raung menangis dengan harapan para pelaku berbelas kasihan agar tidak membantai semua tanaman dan rumah nya akan tetapi para pelaku hanya tersenyum bangga melihat kondisi rumah DARMA AMBARITA di kelili air sambari berucap mampus kau ditirukan Darma ambarita ucapan TOROPOLO.
saya Darma ambarita jika memang para perusak itu dapat menunjukkan surat kepemilikan lahan ini ini jam ini detik saya keluar dari rumah ini saya angkat kaki, akan tetapi jika tidak ada tanggunglah akibat hukumnya.
jelas pengacara Korban Dr. Ramces Pandiangan SH. MH,. siapapun yang melakukan klaim terhadap satu objek tanah,rumah, dan atau apapun itu negara sudah memberikan tempat yang resmi dan di jalankan oleh negara, jika tanah dan bangunan yang di miliki sesorang merasa keberatan ajukanlah gugatan ke pengadilan Tuntut hakmu,Buktikan bahwa pihak yang keberatan adalah pemilik yang sah dengan cara gugat ke Pengadilan Negeri setempat dan ingat barang siapa yang mendalinkan dialah yang harus membuktikan. dan jika itu di rasakan penyerobatan lahan segera laporkan kepada pihak kepolisian negara republik indonesia terdekat itupun harus dengan bukti bukti yang terang dan jelas.
Para Pelaku perusak Rumah Dan semua yang berada di areal rumah korban harus bertanggung jawab penuh karena peristiwa perusakan itu sudah terjadi, ada korbanya,ada pidanaya,ada kerugian,ada pelakunya,ada alat yang di pergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 170KUHP dan pasal 406 KUHP semua unsur unsur dalam pasal ini sudah terpenuhi, korban jelas ada dan keluarganya, barang bukti yang dirusak jelas ada dan dapat dinilai dengan mata uang, di lakukan secara melawan hukum, semua sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana, pertanyaanya mengapa polres tidak mau menangkap para pelaku,tidak mau amankan alat berat yang di lakukan pengerusakan rumah korban, disaksikan banyak masyarakat,disaksikan Babinkamtibmas,babinsa,perangkat desa,korban,masyarakat, apa yang membuat polres samosir bergerak Lambat? ucapkan pengacara korban
harapan kami polres samosir tangkap para pelaku pengerusakan agar jangan menjadi bagi yang lain untuk berbuat semena mena.(red)