Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT, Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim menyelesaikan menyelesaikan perkara pencurian dengan problem solving
Kapolsek Sianțar Barat IPTU Dian Putra, S.Sos.I. MH mengatakan pencurian berupa 1 tabung gas terjadi di Rumah Makan BPK Jalan Sudirman No.11, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Rabu (05/2/2025) siang pukul 10:00 Wib.
Dimana awalnya pagi itu saat berada di Rumah Makan BPK miliknya Pihak II berinisial LCCP (54) selaku korban melakiki pihak I selaku terduga pelaku berinisial SS (35) membawa 1 buah tabung gas miliknya.
Kemudian korban bersama saksi FP membawa terduga pelaku SS bersama barang bukti 1 buah tabung gas elpiji ke Polsek Siantar Barat.
Selanjutnya, Personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Lalu hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Korban tidak bersedia membuat laporan dan memaafkan terduga pelaku. Kesepakatan perdamaian itu pun dibuat dalam surat perdamaian bermaterai.
“Adanya perdamaian itu menyelesaikan perkara pencurian itu melalui Problem Solving,” Pungkas Kapolsek. (PN)