Hukum  

Tidak Kunjung Keluar dari Tahanan Usai Jufrizal Divonis Bebas oleh PT Kepri, Komando HAM: Kejari Batam Melanggar Hak Asasi Manusia

Batam | Deliksumut.com

Jufrizal Bin Muhammad Kasim divonis bebas (vrijspraak) oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri pada hari Jumat (17 Januari 2025) ternyata sampai saat ini hanya pepesan kosong karena Kejaksaan Negeri Batam tidak kunjung menjalankan putusan nomor 273/Pid.Sus/2024/PT TPG.
Terhadap situasi tersebut membuat Ketua DPW Kepulauan Riau Komando HAM Hidupkan Aspirasi Masyarakat, HS Dotulong S.H., M.H angkat bicara.

“Saya sudah puluhan tahun menjadi Advokat baru kali ini mendengar bahwa ada orang yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Kepri tetapi tidak dikeluarkan dari tahanan. Ini sedikit aneh dan tidak pernah terjadi jaksa tidak jalankan putusan pengadilan,” kata HS Dotulong saat dihubungi melalui sambungan telepon pada hari Rabu (05 Februari 2025) sekitar pukul 23:25 WIB.

HS Dotulong menyebutkan bahwa putusan perkara pidana berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang menjadi juru eksekusi adalah jaksa. Khusus perkara narkoba yang menjerat terdakwa Jufrizal yang tempat kejadiannya di Kota Batam maka yang menjadi eksekutor putusan bebas itu adalah Kejari Batam.

“Sekalipun jaksa di Kejari Batam mau melakukan kasasi sesuai dengan Pasal 244 KUHAP, silahkan saja karena tidak ada yang melarang. Tetapi haknya Jufrizal untuk bebas maka haruslah dibebaskan tidak boleh ditahan-tahan di penjara sana. Jelas ini Kejari Batam melanggar putusan Pengadilan Tinggi Kepri,” ucap HS Dotulong.
Peristiwa Jufrizal tidak kunjung dibebaskan dinilai oleh HS Dotulong sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Perintah Pengadilan harus dibebaskan tetapi tidak kunjung dibebaskan maka jaksa melanggar HAM. Kami akan melaporkan ini supaya Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra kena sanksi berdasarkan kode etik jaksa,” ujar Dotulong.

Iqram Syahputra: Kami Tidak Terima Relaas Sehingga Tidak Bisa Melakukan Eksekusi

Iqram Syahputra berdalih bahwa pihak Kejari Batam tidak bisa mengeksekusi Jufrizal karena belum menerima relaas putusan dari PT Kepri.

“Selamat sore bang, sory baru balas. Saya lagi ada kegiatan di lantai 4. Terkait terdakwa atas nama jufrizal Kejaksaan Negeri Batam belum menerima relas putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri, sehingga kami belum bisa melakukan eksekusi. Setelah informasi yang kami terima maka kami cek di E Berpadu terhadap perkara tersebut masih dan tercantum putusan PN. Terimakasih atas informasinya. Segera kami berkordinasi dengan PN Batam untuk meminta relas putusan Pengadilan Tinggi Kepri terhadap terdakwa atas nama Jufrizal,” kata Iqram Syahputra melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis media ini, Rabu (05 Februari 2025) sekitar pukul 17:00 WIB.

Terhadap komentar yang disampaikan Iqram Syahputra itu membuat jurnalis media ini melayangkan sejumlah pertanyaan.
1. Wah, bagaimana pula Kejari Batam tidak mengetahui ada terdakwanya divonis bebas namun tidak dikeluarkan seperti amanat putusan dalam perkara nomor 273/Pis.Sus/2024/PT TPG?
2. Bapak pahamkah jika jaksa tidak menjalankan putusan Pengadilan berdasarkan KUHAP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?
3. Bagaimana mungkin jaksa bisa terkesan lalai perihal putusan terhadap Jufrizal yang dibebaskan PT Kepri?
4. Lalu kapan Jufrizal harus dikeluarkan tahanannya? atau kapan Kejari Batam baru bisa menjalankan putusan tersebut?

Atas sejumlah pertanyaan itu Iqram Syahputra menjawab “setelah salinan putusan dari pengadilan diterima oleh penuntut umum, penuntut umum segera menjalankan putusan dari pengadilan.”

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *