Seorang saksi bernama Ling Mei mengaku bahwa dirinya mengalami kerugian senilai 1 miliar rupiah karena ulah terdakwa dony yang menyuruh untuk melakukan investasi di aplikasi Triumph FX yang berasal dari Negara Mesir. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Batam, Kamis (20 Februari 2025).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe, Rinaldi dan Irpan Lubis. Selain itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Martuin Luther.
Dalam persidangan, Ling Mei alias Cece mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan Dony dari seorang perempuan bernama Mariani yang merupakan istri terdakwa. Peristiwa itu pertama kali terjadi pada tahun 2018 silam.
“Saya kenal dengan Dony di tahun 2018 silam. Saat itu terdakwa mengajak untuk melakukan investasi di Triumpht FX tetapi saya belum tergiur. Saya mulai melakukan investasi pada tahun 2022 dan investasi pertama 45 juta rupiah,” kata Ling Mei.
Selanjutnya Ling Mei sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022 melakukan investasi sebesar 1,4 miliar rupiah.
Ling Mei mengaku bahwa dirinya tergiur melakukan innvestasi di Triumpht FX karena bujuk rayu yang dilontarkan oleh Dony dengan keuntungan 6 sampai 8 persen setiap lima minggunya.
Ling Mei mengaku bahwa dirinya bukan mendaparkan keuntungan seperti yang disebutkan oleh Dony malahan dirinya mengalami kerugian sekitar 1 miliar rupiah.
Ling Mei juga menerangkan bahwa akun miliknya di Triumpht FX juga dijebol oleh terdakwa dengan memindahkan saldo yang ada di dalamnya.
Sementara untuk melakukan investasi di Triumpht FX harus menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat.
“Dony memindahkan dana dari akun di Triumpht FX sebesar 66 ribu USD dan 19000 USD sebanyak 2 kali dan 9000 USD ke akun terdakwa,” ucap Ling Mei dalam persidangan.
Penulis: JP