Batam | Deliksumut.com
Jaksa penuntut umum (JPU) Martin Luther tidak kunjung memberikan salinan berkas perkara kepada penasehat hukum terdakwa Fithri Hayani Harahap walaupun sudah dimohonkan, Senin (24 Februari 2025).
Menurut Hendrianto Sianipar selaku penasehat hukum terdakwa Fithri Hayani Harahap bahwa pihaknya sudah melayang surat permohonan salinan berkas perkara atau berkas turunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Permohonan berkas turunan itu dilayangkan pada hari Rabu (12 Februari 2025) silam. “Tetapi sampai sekarang berkas yang kami mohonkan itu tidak pernah kami terima,” kata Handrianto Sianipar saat dikonfirmasi, Rabu (19 Februari 2025).
Handrianto Sianipar juga menceritakan bahwa perkara kliennya adalah perbuatan melawan hukum terkait dugaan eksploitasi anak.
“Walaupun kami belum menerima berkas turunan itu tetapi kemarin (12 Februari 2025) silam tetap diselenggarakan sidang dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Kami jadi kewalahan karena berkas turunan itu tidak kami dapatkan,” ucap Handrianto Sianipar.
Handrianto Sianipar menyebutkan bahwa berkas turunan itu wajib diberikan jika diminta oleh tersangka ataupun terdakwa sesuai dengan amanat Pasal 72 KUHAP.
Martin Luther yang merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengatakan bahwa berkas perkara Fithri Hayani Harahap (perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Btm) itu ada di Kejari Batam.
“Itukan berkasnya di Kejari Batam bukan di saya. Jadi mintakan aja di Kejari, Abang. Mintanya di PTSP Kejari Batam. Jadi kemarin perkara terdakwa Nemi dan Nani sudah minta dan sudah dikasih. Mungkin pikiran orang Kejari Batam itu Nemi dan Fithri itu satu berkas. Pikir sudah dikasih gitu,” kata Martin Luther saat dikonfirmasi, Jumat (21 Februari 2025).
Mendengarkan jawaban itu maka jurnalis media ini melayangkan pertanyaan. Penasehat hukum terdakwa Fithri Hayani Harahap dan Nemi itu berbeda, apakah tidak diketahui melalui surat permohonannya?
“Makanya pastikan ke PTSP Kejari Batam gitu karena orang (penasehat hukum) yang berbeda. Mereka pikir satu orang gitu,” ucap Martin Luther.
Penulis: JP