Hukum  

Tembang Lagu Batak Bergema di DPRD Kota Batam

Batam | Deliksumut.com

Tembang lagu-lagu Batak menggema di Gedung DPRD Kota Batam yang dilantunkan warga Baloi Kolam yang menolak rapat dengar pendapat (RDP) yang akan diselenggarakan DPRD Kota Batam terkait penggusuran pemukiman mereka.

Kedatangan warga Baloi Kolam menamai kelompoknya dengan sebutan Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB).

Para demonstran terlihat berjoget dengan nyanyian lagu-lagu Batak mulai dari lagu berjudul penghianat cinta dan sejumlah lagu-lagu lainnya.

Terlihat sejumlah ibu-ibu penghuni Baloi Kolam menjadi vokalisnya. Lagu Penghianat Cinta dilantunkan dengan diubah liriknya menjadi Penghianat Warga untuk meminta diturunkannya RT 03 Baloi Kolam bernama Jumisran Samosir.

Koordinator aksi FBKB, Thamrin Pasaribu mengatakan bahwa warga Baloi Kolam menolak diselenggarakan RDP yang telah dimohonkan oleh RT yang ada di Baloi Kolam.

“Kedatangan warga Baloi Kolam ini meminta dibatalkan RDP tersebut. Selain itu warga minta supaya Jumisran Samosir selaku Ketua RT 03 Baloi Kolam dan Sahat Tampubolon sebagai Ketua RW 016 Baloi Kolam untuk dicopot,” kata Thamrin Pasaribu saat ditemui di pelataran gedung DPRD Kota Batam, Selasa (11 Maret 2025).

Thamrin Pasaribu menduga Jumisran Samosir dan Sahat Tampubolon berkoalisi dengan PT Alfinky Multi Berkat.

“Kami menduga kuat bahwa Ketua RT 03 dan RW 016 Baloi Kolam telah menjadi kaki tangan PT Alfinky Multi Berkat yang hendak menggusur pemukiman warga,” ucap Thamrin Pasaribu.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *