Seorang Perempuan di Batam Libas Pak RT Pakai Kayu, Polsek Batuaji Terapkan Pasal 352 KUHP

Batam | Deliksumut.com

Seorang perempuan di Batam bernama Dewi Panjaitan dilaporkan ke polisi karena melibas Lukman Jimmy Gultom selalu Ketua RT 01 – RW 08 di Ruli Pasaribu Melayu, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji – Kota Batam.

Lukman Jimmy Gultom membuat laporan polisi (LP) pada hari Rabu (09 April 2025) di Polsek Batuaji.

Lukman Jimmy Gultom mengatakan bahwa Dewi Panjaitan merupakan warganya dan kerap berlaku kasar baik secara perbuatan maupun perkataan.

“Sehari sebelum kejadian pemukulan ini, Dewi Panjaitan sudah marah-marah dan merusak bangunan rumah yang saya bangun di samping rumahnya. Dewi Panjaitan merasa terganggu karena renovasi yang kami lakukan. Tembok rumah yang saya beli itu langsung kami rubuhkan untuk diperbaiki. Karena itu dia marah-marah dan merusak pekerjaan renovasi itu,” kata Lukman Jimmy Gultom saat ditemui di Polsek Batuaji, Rabu (09 April 2025).

Lukman Jimmy Gultom menceritakan saat Dewi Panjaitan merusak pekerjaan renovasi rumah itu jujur membuat kesal namun dicoba bersabar.

“Dirusaknya kerjaan renovasi rumah di samping rumahnya itu. Dewi Panjaitan itu merepet sambil merusak pekerjaan renovasi. Jujur kita saat itu jengkel tetapi kita hanya bisa diam sambil elus dada. Kami buat video pengrusakan itu biar ada buktinya nanti kalau ada apa-apa,” ucap Lukman Jimmy Gultom.

“Dewi Panjaitan itu sempat gertak-gertak saya dan semua pekerja renovasi rumah. Kami hanya bisa diam saja. Dewi bilang, siapa yang kalian andalkan sampai kalian berani berhadapan denganku? Saat itu saya bilang hanya andalkan Tuhan Yesus Kristus aja tidak ada punya siapa-siapa orang hebat,” ujar Lukman Jimmy Gultom.

Lanjut Lukman Jimmy Gultom mendengarkan hal itu Dewi Panjaitan mulai menurun amarahnya.

“Besok paginya Dewi Panjaitan langsung maki-maki saya tanpa hal yang jelas. Karena itu saya sebagai RT di tempat itu mendatangi Dewi Panjaitan di kediamannya untuk bertanya kenapa sampai memaki-maki saya pakai kata-kata yang kasar? Saat itu juga Dewi Panjaitan ambil kayu dan melibas saya. Supaya anakku yang saat itu saya gendong tidak kena pukul maka saya tangkis pakai tangan kiri,” kata Lukman Jimmy Gultom.

Akibat dilibas oleh Dewi Panjaitan maka Lukman Jimmy Gultom mengalami memar dan bengkak di lengan tangan sebelah kiri.

Lukman Jimmy Gultom langsung melakukan visum et refertum ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah. Untuk membayar visum itu maka Lukman Jimmy Gultom harus merogoh kocek sebesar 540 ribu rupiah.

Saat berada di Polsek Batuaji sempat terdengar selentingan kabar bahwa Dewi Panjaitan meminta bantuan dari oknum jaksa.

Selanjutnya oknum jaksa itu dikabarkan sempat berkomunikasi dengan pihak Polsek Batuaji. Entah siapa jaksa yang mencoba-coba mau melakukan intervensi penegakan hukum dalam LP/B/48/IV/2025/SPKT Polsek Batuaji?

Diduga kuat adanya pengaruh intervensi oknum jaksa membuat pihak Polsek Batuaji dalam LP itu menggunakan Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan.

Pasal 352 KUHP merupakan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.

Pasal yang digunakan Polsek Batuaji dalam LP itu ternyata tidak sejalan dengan kondisi yang dialami oleh Lukman Jimmy Gultom.

Bahkan Lukman Jimmy Gultom sempat terganggu ketika mengemudikan mobilnya karena sakit di tangan akibat digebuk oleh Dewi Panjaitan.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *