Batam | Deliksumut.com
Anggota Polda Kepri yang bernama Bripka Teddy Syafriadi ternyata berkali-kali sudah mendekam di penempatan khusus (Patsus) di penjara yang ada di unit Propam Polda Kepri karena mengkonsumsi narkoba mulai jenis inek sampai mengisap sabu-sabu. Tepat pada 18 November 2024 silam Teddy Syafriadi kembali diketahui telah mengkomsumsi narkoba melalui ters urine yang ternyata positif sebagai pengguna narkoba dan melarikan dengan cara meminjam motor adek juniornya, Bripda Muhammad Rizki Candra.
Saat Muhammad Rizki Candra hendak menyerahkan motornya bertanya kepada Teddy Syafriadi maksud dan tujuannya meminjam motor tersebut. “Abang mau kemana? dan saat
itu terdakwa, Teddy Syafriadi menjawab bahwa dirinya mau pergi ke rusun. Selanjutnya korban Muhammad RIzki Candra menyerahkan motor motor merk Honda Beat warna silver dengan nomor Polisi BP 3471 UO,” kata Izhar selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferry Irawan, Monalisa Anita Theresia Siagian dan Benny Yoga Dharma pada hari Rabu (16 April 2025).
Izhar mengatakan setelah mendapatkan motor itu ternyata Teddy Syafriadi bukan pergi ke rusun namun meninggalkan gedung Polda Kepri dan pergi ke daerah Legenda Malaka untuk mencetak plat nomor palsu BP 2579 FR yang sudah tersedia ditempat stiker.
“Lalu agar tidak diketahui oleh orang lain atau pemiliknya terdakwa menempelkan stiker warna hitam itu di spadboard depan dan menempelkan list stiker warna merah dipinggiran velg ban depan dan ban belakang sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa memasang plat nomor palsu itu menggunakan kunci-kunci yang ada dalam jok sepeda motor lalu terdakwa mengendarainya keluar dari Perumahan Legenda Malaka menuju Simpang Kepri Mall melewati Halte dan membuang plat nomor Polisi yang aslinya,” ucap Izhar.
Ternyata kehadiran Teddy Syafriadi telah dinanti-nantikan oleh Muhammad Rizki Candra di parkiran motor yang terdapat di Mako Polda Kepri. Sekitar 30 menitan penantian yang
dilakukan oleh Muhammad Rizki Candra ternyata tidak mendapatkan Teddy Syafriadi nongol sembari menggunakan motor miliknya. Saat itu juga salah satu anggota Polda Kepri yang mengenal Muhammad Rizki Candra menyapa, “ngapain ki? Karena itu saksi Muhammad Rizki Candra menjawab bahwa motornya dibawa oleh seniornya dengan menyebutkan ciri-cirinya.”
Ciri-ciri dari Teddy Syafriadi saat meminjam motor itu seperti berbadan agak gemuk, rambutnya pendek dan menggunakan bet unit Binmas Polda Kepri.
Saat itu Muhammad Rizki Candra memang tidak mengetahui nama dari Teddy Syafriadi. Dia hanya mengetahui pangkatnya seorang polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Secara spontan Sandri menjawab “Ooh, si Teddy itu ya?Dia cari provos karena cek urine-nya positif,” ujar Izhar membacakan surat dakwaan itu.
Selanjutnya Muhammad Rizki Candra langsung bergegas menuju Gudang Samapta Polda Kepri guna mengecek cctv. Sedangkan Sandri langsung menghubungi anggota Propam Polda Kepri atas nama Anthoni Nusantara guna mengabarkan bahwa motor Honda Beat warna silver ternyata dibawa oleh Teddy Syafriadi.
Masih menurut Izhar bahwa terdakwa Tedddy Syafriadi selama masa pelariannya dari pantauan Propam Polda Kepri tinggal secara berpindah-pindah mulai tinggal di rumah Zul selama 5 hari hingga menumpang di kosan temannya bernama Dabok yang berlokasi di Tiban Kampung, Sekuapng Kota Batam.
Tepat pada tanggal 24 November 2024 silam, Teddy Syafriadi menyuruh Dabok untuk ketemu dan mengambil uang dari Imam di bawah jembatan Tiban Kampung. Selanjutnya Dabok
pulang ke kosannya bersama anggota Propam Polda Kepri guna meringkus Teddy Syafriadi.
Teddy Syafriadi langsung digelandang ke Mako Polda Kepri guna dilaksanakan proses hukum lanjutan. Karena proses hukum dan introgasi maka diketahui bahwa Teddy Syafriadi telah menjual motor milik Bripda Muhammad Rizki Candra untuk pemenuhan kebutuhannya selama masa pelarian dari Propam Polda Kepri.
Izhar menjelaskan karena perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Syafriadi maka Bripda Muhammad Rizki Candra mengalami kerugian sebesar Rp.10.146.400.
“Perbuatan terdakwa Teddy Syafriadi diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana,” kata Izhar.
Terhadap dakwaan yang dilontarkan oleh Izhar tidak membuat Teddy Syafriadi dan penasehat hukumnya, Febri Yunanda dan Naga Suyanto membantah alias mengajukan eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan itu, Yang Mulia. Kami ada yang ingin disampaikan dalam persidangan ini,” ujar Naga Suyanto.
Selanjutnya, hakim Ferry Irawan mempersilahkan Naga Suyanto menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan. “Silahkan disampaikan yang perlu disampaikan oleh saudara penasehat hukum,” ucap Ferry Irawan.
“Sebelumnya klien kami telah berdamai dengan pelapor. Dan pelapor juga telah ada pernyataannya untuk berdamai dan mencabut laporannya. Ada juga permohonan restorative justice (RJ) namun sampai dengan sampai ini perkaranya masih lanjut sampai ke persidangan. Sesuai dengan proses hukum kita 4 pilar maka dalam hal ini restorative justice telah terpenuhi, Yang Mulia,” kata Naga Suyanto.
Hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia mendengar permohonan restorative justice langsung angkat bicara.
“Kami akan mempertimbangkan permohonan restorative justice tersebut,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.
Memang restorative justice itu diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2024,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.
Penulis: JP