Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan SH menggelar penyuluhan larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat, Jumat (25/4/2025) pagi, pukul 07.00 Wib.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut di SMP Negeri 12 Jln.Sibolga, Kota Pematangsiantar. yang diikuti berjumlah 300 orang siswa siswi beserta para guru dan Wakil Kepala Sekolah.
Adapun tujuan kegiatan tersebut agar trsampaikan kepada anak didik SMP khususnya yang masih dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah karena belum memenuhi syarat dalam berkendara di jalan raya.
Kemudian memahami arti pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara baik secara umur, Psikologi, dan emosi secara usia serta menekan angka kecelakaan lalu lintas anak dibawah umur serta terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif.
“Melalui penyuluhan ini terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif diwilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Friska. (PN)