Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Priandi Firdaus membantah penuh isu yang dihembuskan oleh Aksa selaku penasehat hukum dari terdakwa Wan Rahmat dan Aryanto yang menyebutkan jaksa tidak memberikan jatah makan malam bagi para terdakwa yang bersidang sampai tengah malam.
“Jadi tadi saya tanyakan ke Kasipidum Kejari Batam (Iqram Syahputra) menyebutkan bahwa selama ini semua tahanan yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikasih jatah makan siang dan makan malam. Selama ini makan para tahanan itu disiapkan oleh Kasipidum,” kata Priandi Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejari Batam, Selasa (29 April 2025).
Mendengarkan penjelasan tersebut membuat awak media ini bertanya. Jadi secara aturan hukum yang berlaku di Indonesia, siapa yang harus menyediakan jatah makan siang dan makan malam para tahanan saat bersidang di Pengadilan Negeri? Apakah Kejari Batam atau pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyiapkan makan untuk para tahanan yang bersidang?
Priandi Firdaus menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti. “Iya, nanti saya pelajari lagi. Tetapi intinya Kasipidum menyiapkan makan siang dan makan malam untuk para tahanan,” ujar Priandi Firdaus.
Priandi Firdaus mempertanyakan alasan 12 tahanan tidak mau memakan jatah makan yang disediakan oleh Kejari Batam.
12 orang tahanan itu bernama, Kompol Angga Satria Nanda (mantan Kasat Res Narkoba Polresta Barelang), Iptu Shigit Sarwo Edhi, Wan Rahmat Kurniawan alias Wan bin Wan Amir, Rahmadi, Juanidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe (semuanya anggota Polresta Barelang di bagian Res Narkoba) dan Ajis Martua Siregar serta Zulkifli.
“Kenapa mereka tidak makan makanan yang disediakan oleh jaksa? Selama ini dari 12 orang tahanan itu ternyata ada 10 selalu kami siapkan. Selalu disiapkan, tidak pernah tidak disiapkan. Masalahnya setelah disiapkan mereka tidak makan itu nasi. Kemudian informasi dari pengawal tahanan ternyata istri mereka juga bawa nasi. Saya tidak mengetahui alasan mereka tidak memakan nasi yang disiapkan. Mungkin mereka mau memakan nasi dari istrinya,” ucap Priandi Firdaus.
Seperti diketahui, Aksa menerangkan bahwa 12 orang tahanan dalam perkara penjualan barang bukti sabu-sabu tidak diberikan jatah makan malam oleh jaksa.
Para tahanan memang makan malam pada hari Senin (28 April 2025) silam karena dibawakan bekal oleh istri dan sanak saudaranya.
Penulis: JP