Simalungun | DelikSumut – Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring.SH., di dampingi Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun.SH., bergerak cepat amankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti di Nagori Purbasari tepatnya di Areal Perkebunan PT Brigestone blok DD 22. Rabu (30/4/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Serbelawan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Tersangka berinisial muhamad rido (Lk) 28 tahun, Warga dolok ulu pondok lurah, Kecamatan Tapian dolok, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring.SH.
Informasi tersebut, bahwa rumah Pelaku yang terletak Nagori Purbasari, di Areal Perkebunan PT brigestone yg tepatnya di Blok DD 22, Kecamatan Tapian Dolok, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Serbalawan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda D. Marbun S.H, beserta Kanit intel Aiptu Sutiono dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Serbalawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Serbalawan dan personil Tekab Unit Reskrim Polsek Serbalawan langsung bergerak cepat tangkap pelaku.
Saat Diinterogasi, Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut miliknya, yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama ivan, Warga Desa Purbasari beralamat Gg Sehat, ungkap Iptu Gunawan Sembiring S.H.
Selanjutnya, Tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya untuk dikonsumsi sendiri.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Iptu Gunawan Sembiring S.H, menegaskan bahwa Polres Simalungun beserta jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Iptu Gunawan Sembiring S.H,
Kami dari Polres Simalungun beserta jajaran, tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
Kasie Humas Polres Simalungun menyampaikan, Kami berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Iptu Gunawan Sembiring S.H,
“Selanjutnya Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring S.H, menambahkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa dan di serakan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut ,” pungkas iptu Gunawan Sembiring S.H,
“Sementara itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya. (PN)