Simalungun | DelikSumut – Hari Pendidikan Nasional 2025 SMP 2 Negeri, Kecamatan tapian Dolok, Kabupaten Simalungun Diwarnai Dengan Cek TKP yg dilaksankan Polres Simalungun memerintahkan Kepala Polisi Pos (Kapospol) Aiptu J.Napitupulu, terkait dengan dugaan Penganiyaan Guru Terhadap Murid. Diduga Kepala Sekolah SMP 2 Negeri Tapian dolok Rosita Damanik, menutupi oknum guru H.Pangaribuan, yang Telah Melakukan tindakan kekerasan Terhadap Murid Siswi SMP 2 Negri, dan belum Bisa Menyelesaikan Persoalan-persoalan tersebut. Dan tidak bisa menghadirkan korban. Melainkan Saksi tersangka kapospol Purba sari Aiptu J.Napitupulu beserta Oknum Guru W.Pardede, sama sekali tidak mengatuhui kejadian tersebut.
“Hardiknas bukan sekedar peringatan, melainkan momentum untuk menggugah dan memotivasi kembali semangat belajar, mengabdi dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” .
Upacara ini juga menjadi ajang untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, nasionalisme, serta rasa cinta terhadap tanah air kepada para peserta didik. Para siswa tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai.
Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap Ki Hadjar Dewantara, tokoh pendidikan Indonesia sekaligus pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa. Meskipun bukan hari libur nasional, Hardiknas memiliki makna penting dalam dunia pendidikan Tanah Air.
Upacara Hardiknas SMP 2 Negeri Tapian Dolok, Diwarnai dengan cek TKP laporan dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan nomor 23 tahun 2002 yang dilakukan oleh guru berinisial H.Pangaribuan.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/167/IV/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 April 2025 pada pukul 14.49 Wib hal ini dibenarkan orang tua siswa R.Harahap bahwa laporan ini benar dilaporkan oleh polres Simalungun.
” Benar saya melaporkan Guru yang memukul anak saya, dan hanya menunggu itikad baik, tapi seolah olah dianggap angin berlalu sama guru yang berinisial HP, sebenarnya gak jadi persoalan Anak Saya dipukul. Ada apa, Maksud dan tujuan memukul, dan tidak sembarangan memukul, saya selaku orang tua, mulai dari lahir sampai anak saya bertumbuh dewasa, tidak pernah ada tindakan kekerasan terhadap anak saya, apa lagi dia seorang anak perempuan, pantaskah seorang Guru laki-laki memukul siswi nya tanpa sebab dan alasan, tidak layak dan tidak pantas rasanya ” ungkap orang tuanya, dengan nada kesal.
Laporan ini jadi pembelajaran juga bagi guru yang lain agar cerdas dalam bertindak dan mengambil suatu keputusan. jangan sembarangan memukul seharus nya konfirmasi dulu ketika membuat sebuah keputusan. Saya merasa terhina, akibat ucapan dari guru Hisar Pangaribuan ( terlapor) kepada Kepling lingkungan V, kelurahan Sinaksak, Kecamatan tapian Dolok, Kabupaten Simalungun bahwa semua itu bisa di selesaikan dengan uang. saya merasa jengkel dan terhina ungkap R Harahap Dengan Tatapan Sedih dan merasa di rendahkan harga diri sebagai orang tua.
Selanjutnya, waktu Cek TKP saya di undang oleh Kapolpos J.Napitupulu untuk menyaksikan Cek TKP, tetapi Kepala Sekolah Rosita Damanik melarang korban dan orang tua korban tidak boleh ikut menyaksikan, apa maksud kepala sekolah seperti seolah olah menutupi kasus ini.
Harapan saya sebagai orang tua, kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, agar kira nya Memanggil Kepala Sekolah SMP 2 Negeri Rosita Damanik beserta oknum Guru yg memukul siswi, harapan saya kepada kepala Sekolah bersikap bijak dalam menyikapi persoalan yang ada disekolah. Tegasnya R Harahap. (PN)