Hukum  

Kedua Kalinya Sidang Vonis Bos Happy Cafe Ditunda

Batam | Deliksumut.com

Sudah dua kali sidang pembacaan vonis terhadap Eni Anggraini selaku bos Happy Cafe, Neni Rahayu sebagai Mami di Happy Cafe, Fithri Hayani Harahap (ibu dari korban yang bernama Rini bukan nama sebenarnya) harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma (ketua majelis) dan Monalisa Anita Theresia Siagian serta Ferry Irawan.

Penundaan sidang pada hari Rabu (07 Mei 2025) dikatakan oleh Benny Yoga Dharma disebabkan oleh majelis hakim PN Batam belum melakukan musyawarah untuk meracik surat vonis kepada para terdakwa.

“Untuk terdakwa bertiga sidang pembacaan vonis ditunda karena majelis belum bermusyawarah,” kata Benny Yoga Dharma kala memimpin persidangan itu.

Pada pekan lalu (30 April 2025) sidang pembacaan vonis harus ditunda pertama kalinya karena Benny Yoga Dharma tidak hadir.

Entah apa yang ditunggu oleh majelis hakim PN Batam sampai mengulur-ulur waktu membacakan vonis kepada bos Happy Cafe Eni Anggraini, Neni Rahayu dan Fithri Hayani Harahap?

Sementara diketahui bahwa Eni Anggraini menyuruh Neni Rahayu untuk menerima Rini bekerja sebagai LC (Lady Companion).

Sebelum Rini bekerja sebagai LC di Happy Cafe, ternyata Fithri Hayani Harahap selaku ibu kandungnya sempat melarangnya supaya tidak bekerja.

Namun niatan Rini untuk membantu perekonomian keluarga maka harus bersikukuh memilih bekerja.

Selanjutnya Rini diterima bekerja di Happy Cafe sebagai LC. Saat bekerja Rini dikabarnya pernah diperintah untuk mendampingi pelanggan pergi keluar Happy Cafe (booking).

Namun Rini mengakui saat itu dia menolak perintah kerja tersebut sempat dimarahi oleh atasannya di Happy Cafe.

Setelah beberapa hari Rini bekerja di Happy Cafe akhirnya terjadi penangkapan di Happy Cafe. Hal itu membuat yang masih berstatus anak menghubungi Fithri Hayani Harahap untuk menjemputnya dari Happy Cafe.

Saat itu juga Fithri Hayani Harahap langsung diciduk pihak kepolisian dari jajaran Polda Kepri.

Fithri Hayani Harahap dijebloskan ke dalam penjara. Selanjutnya dia harus menjalani proses hukum sampai di PN Batam.

Saat persidangan diketahui Fithri Hayani Harahap menemani Rini untuk belanja membeli beras dan bahan pokok lainnya dengan uang tips yang diraup oleh Rini saat bekerja di Happy Cafe.

Akhirnya jaksa menuntut Eni Anggraini, Neni Rahayu dan Fithri Hayani Harahap dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Eni Anggraini dan Neni Rahayu tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi seakan-akan yakin bahwa mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan oleh PN Batam.

Sementara Fithri Hayani Harahap melalui penasehat hukumnya, Khoiruddin mengatakan bahwa kliennya merasa bersalah karena ketidakpahamannya terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Klien kami mengakui perbuatannya bersalah dan menyesalinya. Kesalahan itu diketahui oleh Fithri Hayani Harahap saat persidangan. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Khoiruddin.

Khoiruddin menyebutkan bahwa kliennya hanya sebagai karyawan laundry rumahan dan pendidikan sangat terbatas sehingga tidak mengerti dan tidak paham bahwa aturan hukum yang dilanggarnya dalam perkara a quo.

Khoiruddin juga menerangkan bahwa Fithri Hayani Harahap merupakan orangtua tunggal bagi korban Fithri Hayani Harahap sehingga punya tanggungjawab untuk menjaga, merawat, membimbing dan membesarkan Rini.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *