Pematangsiantar | DelikSumut – Beredarnya di media online perihal di duga Polres Pematangsiantar Tutup mata Galian C Marajalela Membuat Polres Pematangsiantar Melalui Kasi Humas Iptu Agustina angkat bicara dan membuat klarifikasi, Selasa (13/05/2025).
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Menyampaikan, Sebelumnya setelah mendapat informasi adanya galian C ilegal,Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak untuk melakukan pengecekan pada hari Kamis, 17 April 2025 sekira pukul 12.00 wib yang dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Iptu F.Chandra Ritonga,S.H.M.H., bersama dengan aanggota
Untuk melakukan pengecekan kelapangan terkait dengan Laporan Informasi tentang ada nya kegiatan Galian C ilegal tepat nya di daerah Tanjung Tongah, kecamatan Siantar martoba, kota Pematang Siantar.
Setelah di lokasi tim Menemukan ada melihat 2(dua) unit Alat Berat (Excavator) yang sedang terparkir (tidak beroperasional) dimana operator nya tidak ada di tempat serta 1 (satu) unit mobil dump truck dalam keadaan rusak.
Kemudian, tim mengetahui pemilik proyek Atas nama Nurianto dan meminta saudara Nurianto untuk datang ke lokasi. Setelah bertemu, Selanjutnya membawa Nurianto ke kantor Polres guna dilakukan permintaan keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan Nurianto bahwa dirinya di minta Paidi selaku pemilik tanah untuk meratakan tanah yang sebelum nya berbukit dikarenakan lokasi tersebut akan di bangun tempat pemukiman di lokasi tersebut.
Berkaitan dengan excavator dan dump truck yang ditemukan dilapangan tidak melakukan aktivitas dengan kondisi rusak.
Tidak sampai disitu Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan Ahli terhadap wilayah III dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara dengan hasil menyatakan kegiatan tersebut belum termasuk dalam kegiatan penambangan.”Ungkap Iptu Agustina. (PN)