Hukum  

Respon Aduan Masyarakat Melalui Call Centre 110. Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Atasi Keributan Penarikan Mobil

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, gerak cepat mengatasi adanya keributan masalah penarikan mobil di depan Megaland, Jalan Sang Naualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (13/5/2025) sore pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM.Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STrK., SIK., MH., mengatakan awalnya diperoleh informasi dari Call Center 110 bahwa adanya masyarakat melaporkan kejadian di depan Megaland, Jalan Sang Naualuh, Kelurahan Siopat Suhu.

Selanjutnya, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos., bersama Tim langsung gerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengatasi keributan tersebut dengan memboyong ke Mako Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar.

Setelah, diintrogasi bahwa permasalahannya merupakan penarikan 1 unit Mobil Suzuki Carry BK 8704 VY oleh Pihak External Lesing (Colector).

“Ini merupakan tindaklanjut pengaduan masyarakat melalui Call Centre 110. Hingga saat ini Mobil Suzuki Carry BK 8704 VY beserta pemegang mobil dan pihak Leasing sudah di Polsek Sianțar Timur guna dibahas solusi untuk penyelesaian masalah tersebut,” Pungkas IPTU Sandi. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *