Hukum  

PN Batam Lakukan Eksekusi Dua Unit Ruko Dinilai Cacat Hukum dan Prematur

Batam| Deliksumut.com

Sengketa yang terjadi antara istri pertama dari Almarhum pendeta Benyamin Simorangkir bernama Sharon Lee Mee Chyang (Warga Negara Singapura) dengan istri kedua bernama Nurmian Manalu berujung ekseskusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap 2 unit ruko di kawasan Sinar Bulan Bengkong Aljabar, Selasa (27 Mei 2025).

Terhadap peristiwa eksekusi itu maka seorang advokat bernama Niko Nixon Situmorang angkat bicara.

“Proses eksekusi ini dinilai cacat hukum dan prematur karena saat ini klien kami, Gilbert Sihombing hanya sebagai penyewa 2 unit ruko yang menjadi objek sengketa. Proses sengketa masih berlangsung di tingkat banding tetapi sudah dilakukan eksekusi,” kata Niko Nixon Situmorang.

Niko Nixon Situmorang menerangkan seharusnya eksekusi dapat dilakukan setelah putusan terhadap objek gugatan ini inkrah.

Niko Nixon Situmorang menyebutkan bahwa sengketa dan eksekusi ini terjadi karena Benyamin Simorangkir wafat dan meninggalkan harta warisan yang menjadi perseteruan diantara kedua istrinya.

“Sementara klien kami, Gilbert Sihombing sudah membayar uang sewa 30 juta rupiah kepada Nurmian Manalu,” ujar Niko Nixon Situmorang saat ditemui di lokasi eksekusi.

Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Sharon Lee Mee Chyang bernama Roy Wright Hutapea menyebutkan bahwa pihak sebagai penggugat di PN Batam dalam perkara nomor: 255/Pdt.G/2017/PN Batam.

“Eksekusi dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan surat eksekusi. Saya hadir sebagai kuasa pemohon eksekusi saja. Kalau mau informasi silahkan wawancara pihak Pengadilan Negeri Batam saja,” ucap Roy Wright Hutapea.

Perihal surat eksekusi itu ditulis dengan nomor 2429/PAN.01/W32-U2/HK2.4/V/2025 dan ditandatangani Panitera PN Batam, Andi Lukmana.

Dalam suasana eksekusi dilakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Nurmian Manalu atas nama Marulak Simanjuntak.

Dia menyebutkan pihaknya sudah memohonkan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Batam, Tiwik.

“KPN Tiwik bilang bahwa dirinya akan mempelajari perihal permohonan yang kami ajukan. Namun hari ini petugas eksekusi PN Batam datang melakukan eksekusi objek sengketa itu,” kata Marulak Simanjuntak.

Marulak Simanjuntak menerangkan bahwa perkara nomor 255/Pdt.G/2017/PN Batam sudah kalah tergugat Gilbert Sihombing selaku penyewa dan yang menggugat Sharon Lee Mee Chyang. “Seharusnya dalam gugatan itu pihak Nurmian Manalu turut menjadi tergugat. Karena Nurmian Manalu tidak menjadi tergugat karena menerima uang sewa 2 unit ruko itu maka dilakukan gugatan bantahan terhadap perkara 255/Pdt.G/2017. Gugatan bantahan itu tercatat dalam perkara nomor 401/Pdt.Bth/2023/PN Btm dan sekarang masih tingkat banding belum ada putusan inkrah tetapi sudah eksekusi. Kalau nanti sampai putusan inkrah pihak kami yang menang bagaimana yang akan terjadi? Jangan asal-asalan mengeksekusi kalau belum inkrah perkaranya,” ucap Marulak Simanjuntak.

Dalam suasana eksekusi terlihat pihak dari Nurmian Manalu dan Gilbert Sihombing berada di lokasi.

Gilbert Sihombing setelah dibuka pintu ruko tersebut langsung memerintahkan orang suruhannya untuk membantu memindahkan barang-barang elektronik jenis alat musik yang menjadi dagangannya.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas untuk mengamankan proses eksekusi yang dilakukan PN Batam.

“Kami ada 25 orang personil kepolisian mendapatkan surat perintah dari Kapolresta Barelang, Kombespol Zaenal Arifin untuk melakukan pengamanan proses eksekusi. Alhamdulillah berjalan lancar dan tidak ada keributan,” ujar Doddy.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *