Batam| Deliksumut.com
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam tiba-tiba mencekam ketika seorang hakim anggota bernama Andi Bayu Mandala Putera Syadli mengancam seorang terdakwa, Syahril Bin Abdullah Zainal Abidin (perkara nomor 255/Pid.Sus/2025/PN Btm) akan ditenggelamkan.
Bermula dari Syahril dihujani pertanyaan oleh Andi Bayu Mandala Putera Syadli. “Saudara terdakwa jujur aja, semua keteranganmu di BAP (berita acara pemeriksaan) ini benar? Kamu disuruh Muhammad mencari tekong? Buat apa mencari tekong,” kata Andi Bayu Mandala Putera Syadli dalam persidangan yang diketuai oleh hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Watimmena dan Verdian, Senin (16 Juni 2025). Dalam persidangan itu hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Izhar dan hadir juga penasehat hukum terdakwa bernama Firdaus dan Eliswita.
Syahril menjawab bahwa benar semua keterangannya dalam BAP. “Benar semua keterangan saya itu, Yang Mulia. Saya disuruh Muhammad untuk mencari tekong supaya bisa mengantarkan keluarganya yang hendak pergi ke Malaysia,” ucap Syahril.
Tidak terima dengan penjelasan yang disampaikan oleh Syahril membuat Andi Bayu Mandala Putera Syadli menyuruh untuk diam. “Saudara diam dulu kau! Kaliankan ketemu di kafe (maksudnya restoran Mama Papa yang berlokasi di Batam Centre) dan di situ diterangkan bahwa terdakwa Muhammad itu mau ambil sabu-sabu,” ujar Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Mendengarkan pendapat dari Andi Bayu Mandala Putera Syadli yang terkesan menggiring dirinya makanya dibantah oleh Syahril. “Tidak benar demikian, Yang Mulia,” kata Syahril.
Andi Bayu Mandala Putera Syadli tidak terima dengan dalih yang dilontarkan oleh Syahril. “Ah… keteranganmu begitu, terserah kaulah. Apa mau kau bilanglah situ,” ucap Andi bayu Mandala Putera Syadli dalam persidangan.
Selanjutnya Syahril tetap berpegang teguh bahwa dirinya diperintahkan oleh Muhammad untuk mencari tekong karena mau mengantarkan keluarga terdakwa Muhammad pergi ke Malaysia.
“Bukan mau menjemput sabu-sabu dari Malaysia,” ujar Syahril.
Mendengar jawaban tersebut Andi Bayu Mandala Putera Syadli langsung mengamuk dan menunjuk-nunjuk terdakwa Syahril sembari berkata “kutenggelamkan kau nanti. Kau keteranganmu mutar-mutar terus.”
“Kau yang cari tekong itu dan kau antar ke kafe. Lalu kau antar tekong itu ke Nongsa lalu pergi jemput sabu-sabu ke Malaysia sebelum kalian ditangkap,” kata Andi Bayu Mandala Putera Syadli.
Selain Syadli ada 5 orang terdakwa lainnya yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam persidangan itu, diantaranya: Muhammad alias Ali, M Halim Bin Ibrahim, Iskandar alias Joni, Masri Bin Syamaun, Muslem.
Seperti yang diketahui para terdakwa itu terlibat dalam praktek sindikat narkotika yang menyeludupkan sabu-sabu seberat 40 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.
Penulis: JP