Hukum  

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Seorang Wanita diduga Penipuan dan Penggelapan

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang wanita diduga melakukan tindak pidan penipuan dan penggelapan berinisial D br. T (40) warga Jln. Kain Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/06/2025) siang sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH dikonfirmasi pada hari Rabu (18/6/2025) malam menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Rabu 1 Mei 2024 siang pukul 14.00 Wib Jln. Sudirman tepatnya di Dear Kopi Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Awalnya, terduga pelaku menawarkan bisnis simpan pinjam uang dengan iming iming mendapat fee 20 % dari Modal kepada Pelapor/Korban Marsinta Regina Tua Silitonga warga Jnl. Parapat KM.7, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Namun Pelapor sempat menolak.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian terduga pelaku memberitahu pelapor bahwa ada orang yang hendak meminjam uang sebesar Rp.1.500.000. Kemudian pelapor pun mengirim uang tersebut dengan mendapat mendapat keuntungan sebesar 20 %.

Dikarenakan bisnis tersebut menjanjikan, Pelapor pun semakin percaya terhadap terduga pelaku, sehingga terduga pelaku kalau meminta kepada Pelapor untuk mengirimkan uang dengan alasan ada yang meminjam uang. Namun setelah di telusuri ternyata terduga pelaku tidak ada memberikan pinjaman kepada orang lain.

Adapun Pelapor memberikan uangnya sebanyak 27 kali terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 11 Maret 2024 dengan total uang Rp.110.000.000 melalui transfer rekening Bank BTN Nomor Rekening 0006901500169922 An. DT.

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.110.000.000 dan membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar No : LP/B/242/V/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 02 Mei 2024

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim bersama Polisi wanita (Polwan) menangkap terduga pelaku sedang bekerja di Dear Kopi Jalan Sutomo.

“Terduga pelaku D br. T sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *