Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara melalui Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru menyelesaikan perkara perkelahian antar pengemudi Ojek yang terjadi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota PematangSiantar, Rabu (25/06/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan krologis kejadian berawal pada hari Rabu 25 Juni 2025 pagi sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Patuan Nagari pihak pertama berinisial FJN (36) warga Jalan Farel Pasaribu, Lapangan Bola Bawa, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar hendak mengantarkan penumpang/sewanya.
Namun pihak kedua HVS (42) warga Jalan Sawi Gang Tuana Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar sehingga juga menghampiri penumpang tersebut sehingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.
Merasa pihak pertama sering main serobot penumpang membuat pihak kedua melakukan pemukulan dibagian kepala pihak pertama menggunakan jari telunjuk. Atas kejadian tersebut, pihak pertama mengalami sakit di bagian kepala dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara.
Lalu Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru gerak cepat merespon dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara. Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta pihak pertama tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialaminya.
Adanya perdamaian tersebut maka Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru menyelesaikan perkara perkelahian tersebut dengan probem solving.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas AKP Jahrona. (PN)