Pematangsiantar | DelikSumut – Menindaklanjuti laporan masyaraka di Layanan Polisi Call Center 110, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos gerak cepat melaukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengancaman di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Rabu, (02/07/2025) siang pukul 12.00 Wib.
Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan dari pelapor berinisial RH br. S (18) yang melaporkan mengalami pengancaman dirumahnya di Jalan Tambun
Selanjutnya, Operator Call Center 110 menindaklanjutinya dengan meneruskan laporan pelapor tersebut ke piket Sat Reskrim. Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos selaku Perwira pengawas (Pawas) Sat Reskrim bersama tim opsal langsung mendatangi TKP di Jalan Tambun tersebut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor RH br. S, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menyarankan kepada pelapor agar membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Pematangsiantar.
Pelapor RH br. S pun mengucapkan terimakasih dan merasa puas dengan pelayanan Polres Pematangsiantar dan Sat Reskrim. (PN)