Simalungun | DelikSumut – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,31 gram di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) pukul 10.50 WIB, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pemakaman umum setempat.
“Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Pemakaman Umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penindakan dan berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa di sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Valentidius Tarigan (34), seorang petani beragama Kristen yang beralamat di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, dan Kimson Ginting (41), juga berprofesi sebagai petani dengan alamat yang sama.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang duduk di gubuk sambil mengonsumsi sabu dan menunggu kedatangan pembeli,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, petugas menemukan barang bukti yang tersebar di dua lokasi berbeda. Di gubuk pertama yang ditempati Kimson Ginting, petugas menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Sementara di gubuk kedua yang ditempati Valentidius Tarigan, ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan total 17 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,31 gram,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, antara lain uang tunai sebesar Rp 205.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, satu kotak rokok, dua plastik klip besar kosong, dan empat plastik klip kecil kosong.
Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersembunyi, personil Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah milik Valentidius Tarigan yang disaksikan oleh kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Dalam pengembangan kasus, Valentidius Tarigan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.
“Menurut pengakuan tersangka Valentidius Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Bijak Sembiring yang berdomisili di Tanah Karo,” ungkap AKP Henry.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen tinggi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Sinergitas yang baik antara kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat terbukti menjadi kunci sukses dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi tinggi informasi yang diberikan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk upaya untuk mengamankan Bijak Sembiring yang diduga menjadi pemasok utama narkotika kepada kedua tersangka yang telah ditangkap. (PN)