Hukum  

Polres Pematangsiantar Gagalkan Tawuran dan 4 Remaja Diamankan

Pematangsiantar | DelikSumut – Tindak lanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Polres Pematangsiantar gerak cepat (Gercep) berhasil gagalkan aksi tawuran Jnl. Medan, Simpang Rambung Merah, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025), malam sekira pukul 23.00 Wib.

Awalnya laporan masyarakat tersebut diterima Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar kemudian diteruskan ke Timsus Dayok Mirah yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot brong di Kota Pematangsiantar.

Setiba dilokasi kejadian (TKP), Timsus Dayok Mirah berhasil menggagalkan aksi tawuran tersebut dengan mengamankan empat orang remaja sedang berkumpul dan memegang beberapa balok kayu, pipa kecil dan bambu yang akan digunakan tawuran.

Selanjutnya ke empat remaja tersebut dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsianțar. Selanjutnya ke empat remaja tersebut didata fan diberikan pembinaan agar tidak lakukan tawuran kemudian dikembalikan kepada orangtua masing masing.

“Ke empat remaja itu sudah diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada orangtua masing masing karena tidak ditemukan barang bukti senjata tajam,” Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *