Daerah  

Jalan Kabupaten Rusak Dikeluhkan Warga Desa Lintong Nihuta, Kadis PUPR Samosir, Usulan Pembangunan Akan dicek di RKPD.

deliksumut.com | Samosir,- Kondisi jalan rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi kita yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari. Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak. Masyarakat tak ada pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui.

Hal demikian dikeluhkan warga Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Pasalnya Akses jalan yang mereka lalui tiap hari kondisinya tidak memadai.

Penelusuran wartawan, Selasa (09/09/2025). sepanjang jalan tampak rusak berat dan rusak ringan, banyak batu batu, dan jalan bergelombang, sepanjang jalan tidak ditemukan jalan yang mulus.

“Setau saya, jalan rusak sudah sangat lama, karena memang jalannya kayak gini gini aja terus.” Kata Rianta Hutabalian warga desa Lintong Nihuta.

Menurutnya, warga sudah mengajukan untuk perbaikan jalan namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pemerintah. “selalu diajukan tapi tidak pernah ada tanggapan.” ungkapnya.

Ia berharap jalan yang tiap hari dilalui oleh masyarakat mendapat perhatian dari pemkab Samosir supaya segera diperbaiki. “Semoga cepat diperbaikilah, karena kami juga butuh jalan ini bagus.” Harapnya

“Biar tidak merusak kendaraan dan cepat juga jalannya, kalau musim hujan licin becek,sering orang jatuh disini.” keluhnya.

Keluhan yang sama juga diungkapkan Lasminar Situmorang yang ditemui dijalan saat pulang dari ladang membawa hasil pertaniannya. “maunya diperbaiki lah, jalan ini sudah rusak sangat lama, supaya anak anak kesekolah tidak terkendala, jalan kaki pun susah seperti ini apalagi membawa hasil pertanian.” Kata Lasminar.

Kepala Desa (Kades) Lintongni Huta, Lamrat Malau. saat diwawancarai mengatakan, jalan sepanjang 2,5 Kilo meter menuju desa yang dipimpinnya adalah jalan kabupaten. jalan tersebut merupakan jalan penghubung menuju desa Hutaginjang Kecamatan Palipi, bila digabungkan panjangnya mencapai 5 Kilo meter.

Terkait kondisi jalan yang menjadi keluhan warganya, Kades mengaku telah mengajukan permohonan pembangunan kepada Pemkab Samosir melalui Dinas PUPR Samosir.

“Selama ini kami sudah minta pertolongan dan minta permohonan melalu Dinas PUPR Kabupaten Samosir untuk pembangunan,” Ungkapnya.

Tapi, kata kades, sampai saat ini, inilah kondisi jalannya, belum ada tersentuh kurang lebih 20 tahun.

Ia mengungkapkan pembangunan terakhir saat Samosir masih menjadi kabupaten Toba Samosir.

Kades bermohon agar pembangunan jalan menjadi perhatian Bupati Samosir, karena jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat terutama untuk pengangkutan hasil pertanian.

“Permohonan kami untuk pemimpin kabupaten Samosir tolonglah diperhatikan desa Lintong nihuta, sampai selama ini aset aset jalan umum penghubung dari desa Lintongni Huta ke desa Huta ginjang kecamatan palipi minta mohonlah diperhatikan.” Harapnya.

Sementara Camat Ronggur Nihuta Bresma Simbolon dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/09/2025) menyampaikan, pembangunan jalan sudah pernah di usulkan sampai di musrenbang tingkat kabupaten.

“Sudah pernah diusulkan. tetapi mungkin keterbatasan anggaran. dan bukan hanya desa Lintong Nihuta yang kita usulkan bos.” Tulis Camat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Samosir, Rudimantho Limbong saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp, Rabu (10/09/2025) menyampaikan, permohonan pembangunan jalan akan di cek lebih dahulu di RKPD. “Mauliate infonya, akan kami cek di RKPD apakah pernah masuk atau tidak.” Balasnya.

Kadis menjelaskan bahwa, kades harus bijak terkait usulan yang disampaikan melalui musrenbang desa sampai tingkat kabupaten. usulan tidak bisa dianggarkan jika tidak masuk di RKPD.

“Harus pintarlah kepala desa jaman sekarang, Artinya permohonannya itukan dia sampaikan lewat musrembang desa, musrembang kecamatan, kemudian musrembang kabupaten. Baru nyantol tidak di RKPD, karena bisa saja ada 100 usulan dari desa, tapi satupun tidak nyantol di RKPD, mana bisa kita buat anggarannya.” Kata kadis saat dihubungi kembali melalui panggilan WhatsAp.

“ku coba ku cek nanti di Bappeda, ada tidak nama itu di RKPD 2025 atau 2026.” Lanjutnya.

“Kalau permohonan pribadi kekepala dinas kan tidak bisa itu dijadikan anggaran. mekanisme nya kan ga seperti seperti itu.” Tambahnya.

Kadis juga mengatakan, selain usulan dari musrenbang, mekanisme pengusulan jalur cepat bisa dilakukan melalui aspirasi dewan.(Sam86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *