Simalungun | DelikSumut – Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun mengeluarkan himbauan mendesak kepada masyarakat terkait korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang hingga kini belum teridentifikasi. Korban laki-laki yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dengan identitas “Mr. X” meninggal dunia Rabu, (5/11/2025) Pagi, sekitar pukul 08.00 WIB di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar setelah empat hari dirawat akibat luka berat dari kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam, 1 November 2025. Jenazah saat ini berada di ruang jenazah RSUD Djasamen Saragih dan pihak keluarga belum ada yang datang.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 14.20 WIB memberikan penjelasan lengkap dengan nada yang sangat serius. “Polri untuk masyarakat, kami menghimbau dengan sangat mendesak kepada masyarakat yang mengenal atau memiliki keluarga yang hilang dengan ciri-ciri pejalan kaki ODGJ untuk segera menghubungi pihak Kepolisian Simalungun atau langsung datang ke RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Korban telah meninggal dunia dan kami membutuhkan bantuan identifikasi,” ujar IPDA Yancen Hutabarat dengan penuh empati.
Kejadian bermula pada Sabtu malam, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Umum Kilometer 03-04 arah jurusan Tanah Jawa menuju Pematang Siantar, tepatnya di Rintis VII, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kecelakaan ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada keesokan harinya, Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
“Kecelakaan terjadi pada Sabtu malam, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan pada Minggu pagi. Korban pejalan kaki yang mengalami ODGJ dirawat dengan kondisi luka berat, namun sayangnya meninggal dunia pada Rabu pagi ini,” ungkap Kanit Gakkum Sat Lantas dengan nada duka.
Kecelakaan ini melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio tanpa plat nomor (TNKB) yang dikendarai oleh Suhada, seorang laki-laki beragama Islam berusia 23 tahun, warga Dusun IV Sidomulyo, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat dilakukan pemeriksaan.
Sepeda motor tersebut membawa seorang penumpang bernama Eka Afana Safitri, perempuan beragama Islam berusia 19 tahun, pegawai swasta, yang juga beralamat di Dusun IV Sidomulyo, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kedua orang yang berada di sepeda motor ini mengalami luka ringan dan sempat dirawat di RS Balimbingan Tanah Jawa, kemudian dirujuk ke RS Vita Insani Pematang Siantar, dan terakhir di RS Horas Insani Murni Teguh Pematang Siantar.
“Pengendara Suhada dan penumpang Eka Afana Safitri mengalami luka ringan dan telah mendapat perawatan medis. Namun korban pejalan kaki mengalami luka berat yang akhirnya tidak tertolong,” ucap IPDA Yancen menjelaskan kondisi para korban.
Korban yang menjadi fokus utama adalah seorang laki-laki pejalan kaki yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang identitasnya belum diketahui dan diberi kode “Mr. X”. Korban dirawat dengan kondisi luka berat di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar sejak Sabtu malam hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu pagi, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB setelah empat hari berjuang melawan luka-lukanya.
“Korban pejalan kaki Mr. X mengalami luka berat dan telah dirawat selama empat hari di RSUD Djasamen Saragih. Namun sangat disayangkan, pada Rabu pagi tanggal 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia. Jenazah sekarang berada di ruang jenazah RSUD Djasamen Saragih,” jelas IPDA Yancen dengan nada yang penuh kesedihan.
Hingga saat ini, identitas korban tidak dapat diidentifikasi dan pihak keluarga belum ada yang datang ke RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar untuk mengklaim jenazah. Kondisi ini membuat pihak kepolisian dan rumah sakit sangat membutuhkan bantuan masyarakat untuk melakukan identifikasi.
“Kami informasikan bahwa korban selaku pejalan kaki seorang laki-laki Mr. X, untuk identitasnya tidak dapat diidentifikasi sampai hari ini Rabu, 5 November 2025. Pihak keluarga korban juga belum ada yang datang ke RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar,” ungkap Kanit Gakkum menyampaikan kondisi terkini.
Berdasarkan hasil investigasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan ini diduga disebabkan oleh beberapa faktor. Dari faktor manusia, pengendara sepeda motor Yamaha Scorpio tanpa TNKB sesaat sebelum kejadian dalam keadaan sehat jasmani, namun korban pejalan kaki sesaat sebelum kejadian mengalami gangguan jiwa atau ODGJ yang membuat pergerakannya sulit diprediksi.
Dari faktor kendaraan, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang terlibat dalam kecelakaan tidak dalam keadaan standar keselamatan. Kendaraan tanpa plat nomor dan pengendara tidak memiliki dokumen yang diperlukan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Dari faktor kendaraan, sepeda motor tidak dalam keadaan standar keselamatan, tanpa TNKB, dan pengendara tidak memiliki SIM maupun STNK. Ini menambah risiko kecelakaan,” ucap IPDA Yancen menganalisis faktor kendaraan.
Saat terjadinya kecelakaan, cuaca dalam keadaan cerah pada malam hari, arus lalu lintas sepi, jalan dalam kondisi datar, jalur dua arah, dan berada di daerah pemukiman masyarakat. Jalan merupakan jalan provinsi dengan lebar 5 meter, permukaan aspal hotmix, dan jarak pandang bebas, kondisi yang sebenarnya mendukung berkendara dengan aman.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Ronggo Warsito, laki-laki berusia 52 tahun, karyawan BUMN yang beralamat di Nagori Balimbingan, diduga satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio datang dari Pematang Siantar menuju arah Tanah Jawa dengan kecepatan tinggi. Setiba di tempat kejadian perkara, pengendara kurang hati-hati serta kurang memprioritaskan keselamatan pejalan kaki, hingga sepeda motor menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Berdasarkan keterangan saksi Ronggo Warsito, sepeda motor datang dengan kecepatan tinggi dan kurang memperhatikan pejalan kaki. Pengendara kurang hati-hati serta kurang memprioritaskan keselamatan pejalan kaki hingga terjadi tabrakan yang fatal,” ungkap Kanit Gakkum mengutip keterangan saksi.
Akibat kecelakaan ini, tercatat satu orang meninggal dunia (korban pejalan kaki Mr. X), dua orang mengalami luka ringan (Suhada dan Eka Afana Safitri), dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp500.000,- akibat kerusakan kendaraan.
“Akibat kejadian ini, Mr. X mengalami luka berat yang akhirnya tidak tertolong dan meninggal dunia. Dua orang lainnya mengalami luka ringan. Ini adalah tragedi yang sangat menyedihkan,” jelas IPDA Yancen dengan penuh penyesalan.
Kanit Gakkum Sat Lantas menegaskan kembali himbauan mendesak kepada masyarakat, khususnya yang memiliki keluarga atau kerabat yang hilang dengan ciri-ciri seorang laki-laki yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) untuk segera melakukan identifikasi.
“Untuk diketahui, apabila ada yang mengenal atau yang mengetahui pihak keluarga Mr. X tersebut dapat menghubungi pihak kepolisian Sat Lantas Polres Simalungun dan SPKT Polres Simalungun atau Layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa,” ungkap IPDA Yancen memberikan informasi kontak.
IPDA Yancen juga memberikan nomor kontaknya yang dapat dihubungi langsung untuk mempermudah proses identifikasi. Masyarakat dapat menghubungi IPDA Yancen Hutabarat selaku Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun di nomor HP/WhatsApp: +62 821-6476-7168.
“Masyarakat dapat menghubungi saya langsung di nomor +62 821-6476-7168 untuk informasi lebih lanjut atau jika mengenali ciri-ciri korban. Kami sangat membutuhkan bantuan masyarakat untuk mengidentifikasi jenazah Mr. X ini,” ucap IPDA Yancen memberikan nomor kontak langsungnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui informasi apapun terkait identitas korban untuk tidak ragu menghubungi pihak kepolisian atau langsung datang ke ruang jenazah RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar untuk melakukan identifikasi visual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi apapun untuk segera menghubungi kami atau langsung datang ke RSUD Djasamen Saragih. Setiap informasi sangat berharga untuk membantu mengidentifikasi jenazah korban dan memberikan hak terakhirnya untuk dimakamkan dengan layak oleh keluarganya,” ungkap Kanit Gakkum dengan penuh harapan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan dokumen kendaraan, tidak berkendara dengan kecepatan tinggi, dan selalu waspada terhadap keberadaan pejalan kaki, terutama yang memiliki kondisi khusus, demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati, patuhi aturan lalu lintas, dan prioritaskan keselamatan pejalan kaki. Kecelakaan ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya berkendara dengan aman dan bertanggung jawab,” ungkap IPDA Yancen Hutabarat menutup keterangannya dengan penuh harapan agar tidak ada lagi kecelakaan serupa di masa mendatang. (PN)












