Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Sikat Bandar Sabu 6,27 Gram

Simalungun | DelikSumut – Dalam upaya menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan prestasi gemilang dengan berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, (01/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB ini berhasil menyita barang bukti sabu seberat 6,27 gram brutto.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.10 WIB memberikan penjelasan lengkap mengenai operasi penangkapan tersebut. “Polri untuk masyarakat, kami berkomitmen penuh dalam menyelamatkan masa depan anak bangsa dari jeratan narkotika yang sangat berbahaya,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh keyakinan.

Aksi heroik Satuan Narkoba Polres Simalungun ini bermula dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi berharga. Pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Personil kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Pasar 1B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat yang luar biasa,” ungkap Kasat Narkoba menghargai peran serta masyarakat.

Merespons informasi tersebut dengan cepat dan profesional, personil Satuan Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. Tim bergerak dengan hati-hati untuk memastikan operasi berjalan lancar tanpa menimbulkan kegaduhan yang dapat membuat target melarikan diri.

Setelah melakukan pengintaian secara cermat dan mendapatkan timing yang tepat, pada pukul 15.30 WIB, personil Satuan Narkoba bersama anggota Gamot setempat melancarkan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kami bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan secara terkoordinasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Pebri Gunawan Sianipar,” ucap AKP Henry menjelaskan jalannya operasi.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Pebri Gunawan Sianipar, seorang pemuda berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Usia tersangka yang masih sangat muda ini menjadi bukti betapa narkotika telah mengancam generasi penerus bangsa.

Tidak berhenti sampai pengamanan tersangka, personil kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka. Dari penggeledahan tersebut, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang milik tersangka.

“Personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang miliknya yang tentunya akan menjadi alat bukti yang kuat dalam proses hukum,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini cukup signifikan, meliputi empat bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto mencapai 6,27 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas sandang hitam, satu buah sekop terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, dan satu buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.

Dalam proses interogasi, tersangka Pebri Gunawan Sianipar mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan memberikan keterangan penting mengenai sumber perolehannya.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan,” ungkap Kasat Narkoba mengungkap hasil interogasi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari dan mengamankan pria bernama Rido yang disebutkan tersangka. Pengembangan ini penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Simalungun.

Menutup keterangannya, Kasat Narkoba Polres Simalungun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk turut aktif dalam pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi muda.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau dugaan praktik jual beli, penggunaan, maupun segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera hubungi pihak kepolisian setempat atau melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa, 24 jam siap melayani,” ucap AKP Henry mengajak partisipasi aktif masyarakat.

Tersangka Pebri Gunawan Sianipar beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *