deliksumut.com | Samosir- Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Samosir, Edis Dayanto Naibaho, melakukan pendampingan hukum terhadap seorang warga berprofesi sebagai pemulung terkait persoalan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hariara Pintu di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Pendampingan tersebut dilakukan KCBI sebagai penerima kuasa pendampingan hukum dari warga dimaksud. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh Polres Samosir, Selasa (27/1/2026).
Edis Dayanto Naibaho menjelaskan, mediasi dilaksanakan berdasarkan adanya permohonan dari salah satu pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir kepada Polres Samosir guna menyelesaikan sengketa pengelolaan TPA.
Atas seizin Kapolres Samosir, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipikor beserta jajarannya untuk menjadi mediator dalam proses tersebut.
“Mediasi dilaksanakan di Aula Mako Polres Samosir dan berlangsung dengan aman, tertib, serta menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” ujar Edis.
Dalam kesepakatan mediasi itu, pihak warga berprofesi sebagai pemulung menyatakan kesediaannya untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyelidikan atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kapolres Samosir. Sementara itu, pihak perangkat daerah terkait memperbolehkan warga tersebut kembali melakukan aktivitas memulung di lokasi TPA dengan syarat mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dan mengedepankan prinsip keadilan serta kemanusiaan,” tambahnya.
Mediasi tersebut berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dan ditutup dengan saling bersalaman sebagai simbol tercapainya kesepakatan perdamaian.
Diketahui, pokok permasalahan dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan wewenang oleh oknum pimpinan salah satu perangkat daerah di Kabupaten Samosir. Warga yang didampingi KCBI sebelumnya diketahui beraktivitas sebagai pemulung di area TPA dan sempat menjalin kerjasama pengelolaan sampah laik daur ulang dalam kurun waktu tertentu pada tahn 2025
LSM KCBI berharap penyelesaian perkara melalui mediasi ini dapat menjadi contoh penanganan konflik secara humanis, dialogis, dan menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat kecil.(Sam86)












