Polisi Akan Kebut Perkara Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Istri

Serdang Bedagai, Deliksumut.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar mediasi atas kasus KDRT yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap istrinya berinisial RWD, Kamis (11/2/2026) siang.

Akan tetapi mediasi yang digelar tidak menemukan kesepakatan antara pihak pelapor dan tersangka. Sehingga, kepolisian mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti perkara itu dengan Presisi.

Tim kuasa hukum dari pelapor, Dr Ramces Pandiangan SH MH dan Tiopan Tarigan SH meminta agar Polres Sergai bekerja dengan profesional.

“Artinya, mediasi tidak mencapai kesepakatan. Tersangka ini kami minta segera untuk di limpahkan ke kejaksaan,” kata Ramces.

Selain itu, Tiopan menambahkan masih ada dua perkara lagi yang sedang bergulir di Satreskrim Polres Sergai.

“Taufik Hidayat ini dilaporkan tiga laporan. Satu sudah menjadi tersangka, dua lagi proses lidik dan sidik. Kami yakin penyidik bisa bekerja dengan objektif dan profesional,” terangnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Ipda Ardika J.N SH membenarkan bahwa Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, mediasi yang digelar hari ini juga tidak ditemukan kesepakatan.

“Jadi mediasi hari ini perkara KDRT, hasil mediasi tidak menemukan titik penyelesaian secara kekeluargaan. Sehingga, kami akan melakukan proses lebih lanjutnya,” ungkapnya.

Kemudian, Ardika mengaku bahwa Taufik dilaporkan oleh RWD dalam tiga perkara. Sedangkan yang sudah penetapan tersangka Itu kasus KDRT.

“Tiga laporan itu diantaranya KDRT, penelantaran istri dan penelantaran anak. Untuk laporan penelantaran istri dan anak itu sedang kami dalami,” tuturnya.

Terakhir, Ardika mengaku bahwa mereka akan melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

“Guna melengkapi berkas perkara, kami akan kirimkan kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah kegiatan mediasi ini. Setelah kita kirim, kami menunggu petunjuk Jaksa, setelah dinyatakan lengkap. Maka kami akan kirimkan tersangka ini ke kejaksaan,” terangnya.

Sedangkan tersangka bernama Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi awak media usai kegiatan mediasi itu enggan memberikan penjelasan.

Sebagaimana diketahui, pelapor merupakan warga Kecamatan Pegajahan, Sergai. Dia mengaku bahwa suaminya sudah lama atau tepatnya tahun 2016 tidak memberikan nafkah hidup kepada 2 anaknya. Selain itu, Taufik Hidayat juga diduga sering menganiaya Pelapor dan melakukan penelantaran istri.(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *