Simalungun | DelikSumut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi untuk membahas program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Simalungun dalam rangka penentuan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
Acara berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026), yang diselenggarakan kerja sama dengan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Kabupaten Simalungun.
Ketua BAZNAS Kabupaten Simalungun, H. Heldy Dharsono, menyampaikan bahwa sejak dilantik, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan BAZNAS Provinsi dan telah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Kecamatan Tapian Dolok.
Selain itu, BAZNAS Simalungun juga telah menyalurkan paket duafah dan bantuan pendidikan dari dana BAZNAS Sumut kepada 40 kaum duafah dan 20 siswa di Kecamatan Siantar, dengan jumlah yang sama juga disalurkan di Kecamatan Tapian Dolok.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, Heldy menjelaskan, BAZNAS Kabupaten Simalungun bertugas menghimpun dana dari ASN untuk dialirkan melalui program ZIS dan bantuan sosial bagi masyarakat, dengan harapan dapat mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Simalungun.
Heldy berkomitkan untuk menjadi BAZNAS Kabupaten Simalungun menjadi contoh terbaik di Sumatera Utara. Heldy juga meminta bimbingan dari BAZNAS Provinsi terkait penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Albert R Saragih, yang mewakili Bupati Simalungun, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat kepada pengurus BAZNAS Provinsi.
Albert berharap kehadiran BAZNAS Sumut dapat memotivasi kemajuan BAZNAS Simalungun, terutama menjelang bulan Ramadhan. “Kami berharap ini tidak hanya sebatas rakor saja, namun ada masukan yang dapat ditindaklanjuti untuk membantu masyarakat Kabupaten Simalungun,”ujarnya.
Sebagai narasumber satu-satunya dalam rakor itu adalah Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr H Sulton Trikusuma. Ia memaparkan materi tentang pengumpulan dan penyaluran dana ZIS, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Simalungun.
Sulton menjelaskan bahwa tugas BAZNAS bukan hanya mengutip zakat, melainkan menghimpun dan menyalurkannya kepada mustahiq sesuai ketentuan, dengan pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (Simba). Aplikasi ini juga terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan proses pengurangan pajak muzaki.
Sulton juga mengutip dalil tentang zakat dari Al-Qur’an, yaitu QS At-Taubah ayat 60 dan 103. Ayat 60 menyebutkan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan mustahiq: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, pembebasan budak, orang berutang, untuk jalan Allah, dan musafir. Sementara ayat 103 menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir. Ia mengimbau ASN agar aktif memberikan infak dan sedekah melalui BAZNAS.
Dalam kesempatan itu, Ketua I BAZNAS Simalungun, Khairuddin Harahap, menyampaikan bahwa BAZNAS Kabupaten Simalungun mendapatkan target anggaran sebesar lebih dari Rp 2,9 miliar. Untuk merealisasikannya, pihaknya telah melakukan studi tiru ke daerah lain dan menemukan bahwa sumber utama dana BAZNAS sebagian besar berasal dari pegawai daerah.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun. Nilai ini setara dengan Rp. 85.685.972,- per tahun atau Rp. 7.140.498,- per bulan, dengan kadar zakat 2,5%. Zakat wajib dikeluarkan jika penghasilan telah mencapai atau melebihi batas tersebut.
Detail Ketentuan Nisab 2025:
Dasar: SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. Nilai Nisab Tahunan: Rp. 85.685.972,00 (berbasis 85 gram emas). Nilai Nisab Bulanan: Rp. 7.140.498,00. Kadar Zakat: 2,5% dari pendapatan bruto. Waktu Tunaikan: Zakat pendap. (PN)












