Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan Sukamakmur Aipda Ijon Rotuah Saragih selesaikan masalah warga di Jalan Sentul, Kelurahan Suka makmur, Kecamatan Sianțar Marihat, Kota Pematangsianțar tepatnya di Perumahan Senayan Residence, pada Kamis sore (19/2/2026) pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Sianțar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada Kamis 19 Februari 2026 dini hari sekira pukul 01.20 Wib, pihak kedua RO (35) warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sianțar Marihat masuk secara paksa dengan cara merusak pagar ke Perumahan Senayan Residence di Jalan Sentul Kelurahan sukamakmur Kecamatan Siantar Marihat
Setelah masuk kelokasi perumahan, pihak kedua berkata kasar kepada security dan merusak sepeda motor yang parkit kompleks perumahan.
Tidak terima kejadian itu pihak pertama BM (45) dari Pihak Perumahan Senayan Residence melaporkan kejadian. Pada sore harinya sekira pukul 15.00 Wib BhabinKamtibmas Kelurahan Sukamakmur Aipda Ijon Rotuah Saragih bersama tiga pilar Kelurahan Sukamakmur melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Aula Gotong Royong Kantor Kelurahan Sukamakmur.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat selesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut kejalur hukum dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Doni. (PN)












