KASUBDIT 3, KANIT 2 DAN PENYIDIK DIRESNARKOBA POLDA METRO JAYA DILAPORKAN KE DIVISI PROPAM, KARO WASSIDIK DAN IRWASUM MABES POLRI INI KASUSNYA

DelikSumut.Com | Jakarta

Kasubdit 3 AKBP ADE CANDRA, S.I.K., M. Si, Kanit 2 Subdit 3 KOMPOL DENNY SIMANJUNTAK, S.I.P., S.I.K., M.I.K., dan IPTU. SAPTA DWI PRANOWO, S.H. Penyidik Dilaporkan Ke Divisi Propam, Karo Wassidik dan Irwasda Mabes Polri, Senin (07/07/2026), Siang.

Sosok yang Melaporkan Kasubdit 2, Kanit 3 dan Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya adalah EYUS yang didampingi dengan Tim Kuasa Hukumnya, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH, Chastoro Sitinjak, SH, Marco Antonius Barimbing, SH, Tabah Penemuan Silalahi, SH dan Benny Samosir.

Dasar Hukum Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Kasubdit 2, Kanit 3 dan Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya Ke Divisi Propam, Karo Wassidik, Irwasda Mabes Polri adanya Upaya dan Tindakan Melakukan Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan Tidak Sah secara Hukum, Melakukan Penarikan dan Transfer Bank Uang dari Aplikasi M-Bangking sebesar Rp. 61.000.000,- dengan Alasan Disita menjadi Barang Bukti Aliran Transaksi Jual Beli yang diketahui M-Banking Bank BCA atas nama NURHAYATI (Istri) dari Klien Kami, bernama EYUS yang terjadi pada Hari Minggu, Tanggal 07 Juni 2026, sekira Pukul 17.00 Wib, menjenguk Kakaknya, SUTIA ditangkap dan ditahan di Subdit 3 Unit 2 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kami selaku Penasehat Hukum dari Klien Kami, EYUS sangat Keberatan atas Tindakan Kesewenangan-wenangan yang dilakukan oleh Pihak Penyidik Subdit 3 Unit 2 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya yang dialaminya, Tim Hukum dari Kantor Hukum Advokat For Justice, Chastoro Sitinjak, SH, CSMP, CSN dan Marco Antonius Barimbing SH pada Hari Senin, Tanggal 22 Juni 2026, sekira Pukul 13.00 Wib telah bertemu dengan Tersangka, Kakaknya, EYUS bernama SUTIA, dalam Keterangannya SUTIA telah mengatakan bahwa Adiknya, EYUS tidak pernah menerima Aliran Dana Transaksi Jual Beli sebagaimana yang disampaikan oleh Penyidik Subdit 3 Unit 2 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya kepada Kami, namun Penyidik tidak membantah dan mencoba untuk memberikan Keterangan dan Penjelasannya dan mengatakan, Penyidik telah menghapus “R” dimana Kami tidak mengerti apa arti Inisial “R” tersebut, dijelaskan Penyidik membantu mengurangi Barang Bukti Tersangka, dari Berat 6,00 Gram menjadi 5,00 Gram, serta mengatakan akan menjembatani Tim Hukum bertemu dan bicara dengan Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani Perkara ini, oleh karena itu, Kami meminta agar disampaikan secara Tertulis, “Kata Chastoro Sitinjak SH CSMP CSN.

Kami telah meminta Klien Kami untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan dan Pengakuan atas Peristiwa Kejadian dan Tindakan yang dialaminya saat itu, untuk itu Kami selaku Penasehat Hukum dan Klien Kami akan melaporkan dan mengadukan Penyidik Subdit 3 Unit 2 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya atas Tindakan Kesewenangan-wenangan dan Perilaku Penyidik Kepolisian secara Sah Melakukan Kejahatan kepada Divisi Propam, Karo Wassidik, Irwasum dan Bareskrim Mabes Polri.

Lalu, Kami akan mengajukan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas adanya Tindakan Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan secara Tidak Sah dan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penyidik Subdit 3 Unit 2 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya kepada Klien Kami, EYUS.

Sementara untuk Tersangka, Kakaknya EYUS yang bernama SUTIA saat ini telah dilimpahkan Berkas Perkara Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan Kami Kawal dan memperjuangkan Pembelaan Hukum secara Maksimal dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

“Tapi, Kami saat ini akan Fokus terkait Tindakan Penyidik yang telah melakukan Penarikan Tunai dan Transfer Bank Uang Istri Klien Kami, EYUS, Kami masih menunggu Informasi dan Perkembangan selanjutnya, karena Kami meminta kepada Penyidik untuk dapat mempertemukan Kami dengan Kanit 3 dan Kasubdit 2 Dirresnarkoba “Tuturnya.

“Kami berharap agar Bapak Kapolri, Kadiv Propam, Karo Wassidik, Irwasum dan Bareskrim Mabes Polri dapat menindaklanjuti Laporan ini dengan Profesional, “Terangnya.

Terpisah, Rekan Media telah melakukan Konfirmasi kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan mengatakan akan menindaklanjuti Laporan itu.

“Jika sudah buat Laporan, nanti Tim dari Propam Mabes Polri akan meneliti dan menindaklanjuti Laporan itu, “Terangnya.

Kami juga akan menyurati Permohonan Perlindungan Hukum untuk membuat Gelar Perkara Khusus, “Ungkap, Chastoro Sitinjak, SH, CSMP, CSN.

(Bensam, Kabiro Sejabodetabek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *