Sei Balai | Delik Sumut – Merasa diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) Perkebunan Sei Balai, kecamatan Sei Balai secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tujuh Perangkat Desa mengadukan nasib mereka kepada DPRD Batu Bara.
Ada sebanyak 6 Kepala Dusun dan 1 Kasi yang mengadu, dan sudah menyerahkan surat keberatan ke DPRD Batu Bara. Sedang 3 diantara kepala Dusun yang sudah di berhentikan tersebut, menyebutkan bahwa pemberhentian terhadap mereka tidak mengikuti Prosedur sesuai Peraturan UU nomor 6 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2019, Permendagri no 67 tahun 2017 dan Perbup nomor 9 Tahun 2021.
Ke tujuh (7) perangkat Desa yang telah membuat surat keberatan ke DPRD Batu Bara ini juga menyebut, bahwa Surat Peringatan (SP) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kades sebagai dasar alasan pemberhentian, sama sekali tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
Pasalnya kepala Desa tidak menyertakan prihal apa yang menjadi alasan utama pada surat peringatan, sehingga perangkat yang bersangkutan bisa mendapat surat peringatan, artinya tanpa kesalahan secara tiba-tiba ketiga Kadus tersebut langsung menerima SP.
Lebih anehnya lagi, baru saja ke 7 perangkat desa itu menerima SP 1 (satu), lalu hanya berselang hitungan hari kemudian disusul dengan peringatan kedua dan selanjutnya diberikan SP 3 ketiga cuma dalam tempo kurang dari 1 bulan.
Agus Salim Salah satu Kepala Dusun yang diberhentikan, Saat ditemui oleh media ini menceritakan kronologi yang terjadi di dalam pekerjaannya sebagai kepala Dusun selama berjalannya pekerjaan.
“ Saya buat pengaduan seperti ini, karna prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak sesuai mengikuti Peraturan yang berlaku. Padahal ya saya bekerja sesuai dengan kebijakan yang buat oleh Kepala Desa “ Ujar Agus Salim.
Selain itu Agus Salim juga merasa jika ini dapat dilakukan ke kami, pasti nantinya ini juga akan terus dilakukan kepada teman-teman kami yang lain.
“ Kalau tadinya kami sebagai Perangkat tidak bekerja sesuai dengan peraturan atau kebijakan kepala Desa yaa wajar aja kami diberhentikan. Ini kami kan bekerja sebagaimana wewenang kami sebagai perangkat Desa “, tambahnya.
Selanjutnya di utarakan oleh Agus Salim, selama masa Surat Peringatan (SP) yang diberikan oleh kepala Desa tidak ada bunyi peringatan yang mengarahkan Kepada Kesalahan.
“Belum lagi ada juga perangkat Desa yang dituturkan secara Ucapan jabatan dari Kasi ke Petugas Perpustakaan, atau dari Kaur ke Operator. Itukan tidak boleh dalam peraturan Jabatan Internal dimutasi ke Eksternal”. Tutur nya.
Akhirnya Agus Salim juga mengutarakan atas pengaduanya ke DPRD Batu Bara ini agar Kepala Desa tidak semena-mena memberhentikan Perangkat tanpa alasan yang jelas.
“Sekarang kan pak Kades itu sudah menang, harusnya berpikir bagaimana menjalankan Visi Misi nya. Bukan berfocus kepada Pemberhentian Perangkat Desa untuk diganti. Kami siap kok mendukung dan menjalankan Visi Misi yang beliau buat, demi Kebaikan Desa Kami “ Tegasnya.
Setelah membuat pengaduan Surat Keberatan ke DPRD Batu Bara, mereka menunggu Tindakan yang akan dilakukan oleh DPRD Batu Bara. Dan berharap masalah ini tidak terjadi pada Desa yang lain.(TIM).