Simalungun , Delik Sumut – Tim Advokat/Pengacara dari Kantor Hukum Josia Mangihut T Manik SH & Partner mendatangi kantor Polres Simalungun bertujuan mengadukan dugaan praktek ilegal oleh Mantri yang bernama Rahman yang berlokasi di Nagori Bah Jambi II, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Kamis (16/2/2023).
Kepada wartawan Josia Manik menyampaikan adapun dasar aduannya ialah adanya surat kuasa dari beberapa warga sekitar yang membenarkan bahwa praktek medis yang dilakukan oleh teradu sudah sejak lama dilakukan meski diduga tidak dilengkapi legalitas.
Kemudian berdasarkan pemberitaan beberapa media, tim advokat sempat melayangkan Somasi kepada Rahman namun surat tersebut tidak direspon sehingga pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum untuk dapat dibuktikan kebenarannya.
“Terimakasih rekan media yang telah mempublikasikan sehingga kita memiliki petunjuk untuk menindaklanjuti atas permintaan warga. Karena tindakan medis adalah menyangkut nyawa maka harus jelas legalitasnya, ” ucap pengacara muda itu.
“Praktek ilegal tersebut sudah puluhan tahun sehingga sudah lebih ratusan orang yang ditangani tanpa mengantongi ijin dan menghasilkan uang. Hal tersebut melanggar pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan terancam pidana penjara 15 tahun, ” tegasnya.
Josia mengatakan akan mengawal pengaduan tersebut hingga ada kejelasan hukumnya. Bagi warga ingin berobat diharapkan lebih detail melihat legalitas dari tenaga medis agar terhindar dari mal praktek.
Beredar Surat Ijin Perawat (SIP) milik Rahman tang dikeluarkan 14 September tahun 2007 oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang masa berlakunya sampai 5 tahun. Untuk itu tim Advokat juga menyurati Dinkes Sumut dan Dinkes Simalungun untuk dapat memberikan pencerahan terhadap kasus ini.
Foto : Tim Advokat dari Kantor Hukum Josia Mangihut T Manik SH & Partner berfoto bersama usai mengadukan dugaan praktek ilegal Mantri Rahman ke Polres Simalungun, Kamis (16/2/2023)/(PN)