SAMOSIR, deliksumut.com – Dugaan pungutan terhadap pengguna jalan di jalur sementara pembangunan Jembatan Sigarantung, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan setelah video yang diunggah akun TikTok @Celziajalah viral dan menuai beragam tanggapan dari warganet.
Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, deliksumut.com menghubungi pemilik akun melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar.
Seorang wisatawan asal Kabupaten Deli Serdang, Irgi Saprezi (26), membenarkan bahwa dirinya mengalami dugaan pungutan sebesar Rp70 ribu saat melintas di jalur sementara pembangunan Jembatan Sigarantung ketika berkunjung ke Kabupaten Samosir pada 1 Juni 2026.
Irgi menuturkan, saat itu dirinya bersama keluarga hendak menuju pelabuhan untuk menyeberang. Kendaraan yang mereka tumpangi tidak mengalami kerusakan maupun mogok, namun sempat berhenti karena antrean kendaraan di jalur sementara. Di lokasi tersebut, sejumlah warga terlihat membantu kendaraan lain yang kesulitan melewati tanjakan.
“Saya turun ikut bantu narik mobil yang ada di depan karena tidak bisa naik. Setelah mobil itu berhasil naik, saya disuruh masuk lagi ke mobil. Tiba-tiba ada yang menghampiri dan bilang, ‘Bang lewat bayar ya bang, Rp70 ribu, atas nama masyarakat’,” ujar Irgi kepada deliksumut.com.
Irgi mengaku terkejut karena menurutnya pungutan tersebut bukan dikenakan atas jasa membantu kendaraan miliknya, melainkan hanya karena melintas di jalur sementara.
“Kami mau lewat saja bayar Rp70 ribu. Padahal mobil kami tidak ditarik. Kalau memang kendaraan kami mogok lalu dibantu, tentu kami akan memberi lebih. Tapi ini hanya lewat,” katanya.
Ia mengaku memilih membayar karena khawatir terlambat menuju pelabuhan. Saat itu Ia telah memesan tiket kapal secara daring dengan jadwal keberangkatan yang sudah dekat. Jika harus memutar melalui jalur lain, menurutnya waktu tempuh akan lebih lama sehingga berisiko tertinggal kapal.
Sebelum tiba di lokasi, Irgi mengaku sempat mendapat informasi dari warga sekitar agar tidak memberikan uang apabila ada pihak yang meminta pungutan kepada pengguna jalan.
Meski demikian, ia menilai masyarakat yang membantu mengatur arus lalu lintas maupun mendorong kendaraan yang kesulitan di lokasi pembangunan patut diapresiasi. Namun, menurutnya, bantuan tersebut tidak seharusnya disertai penetapan tarif kepada setiap pengguna jalan.
“Kalau mereka meminta seikhlasnya, pasti kami kasih dengan senang hati. Tapi kalau dipatok Rp70 ribu hanya untuk lewat, janganlah. Sayang sekali, Samosir itu indah. Jangan sampai nama baiknya tercoreng karena hal seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama berwisata di Kabupaten Samosir dirinya justru merasakan keramahan masyarakat. Bahkan, di sejumlah objek wisata terdapat pembayaran yang dilakukan secara sukarela.
“Tempat wisata saja banyak yang seikhlasnya. Samosir sudah bagus dan keren. Harapan kami jangan ada lagi pengutipan seperti itu agar wisatawan semakin nyaman berkunjung,” ucapnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Jembatan Sigarantung merupakan pembangunan jembatan rangka baja sepanjang 80 meter pada ruas Jalan Tomok–Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor HK.02.01/KTR/BBPJN 1.7.6/01/2026 tertanggal 27 Februari 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp30.743.005.612 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 300 hari kalender dengan target serah terima pertama pada 23 Desember 2026, sedangkan masa pemeliharaan berlangsung selama 365 hari kalender.
Penyedia jasa proyek adalah PT Sarjis Agung Indra Jaya, sementara pengawasan dilakukan oleh konsorsium PT Progresia Aditya Pratama KSO, PT Jakarta Rencana Selaras KSO, dan PT Transima Citra Indonesia Consultant.
Peristiwa yang dialami wisatawan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola jalur sementara selama proyek berlangsung. Apabila jalur sementara tersebut merupakan akses resmi bagi masyarakat dan wisatawan, maka diperlukan kejelasan mengenai sistem pengamanan, pengaturan lalu lintas, serta mekanisme bantuan terhadap kendaraan yang mengalami kesulitan. Sebaliknya, jika keterlibatan masyarakat hanya bersifat swadaya, perlu adanya kejelasan mengenai batas kewenangan dan mekanisme pemberian bantuan agar tidak menimbulkan dugaan pungutan maupun persepsi negatif yang berpotensi mencoreng citra pariwisata Kabupaten Samosir.
Hingga berita ini diterbitkan, deliksumut.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), pihak pelaksana proyek, serta instansi terkait lainnya mengenai dugaan pungutan terhadap pengguna jalan di lokasi pembangunan Jembatan Sigarantung. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan.
(Sam86)












