Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penipuan dan Penganiayaan

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas Kanit Intel IPDA M. Rudi Nasution SH bersama Ka. SPKT AIPTU Erikson Sihaaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sigulang gulang AIPTU Yunus Sembiring dan personil Unit Reskrim respon cepat selesaikan dugaan penipuan dan penganiayaan dengan Problem Solving, Sabtu (15/08/2026) pagi, sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH mengatakan bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis 13 Agustus 2026 malam, sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kejadian tersebut berawal pihak I inisial AC (43) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar melakukan penipuan terhadap Pihak II inisial DAAS (22) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sebesar Rp1,5 juta.

Merasa dirugikan maka pihak II mencari keberadaan Pihak I. Selanjutnya pada Kamis 13 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 Wib Pihak II menemukan keberadaan Pihak I di Jalan Hulubalang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dan melakukan penganiayaan. Lalu Pihak II membawa paksa Pihak I kerumahnya di Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara dan meminta untuk mengembalikan uangnya yang sudah dipakai tersebut.

Namun Pihak I tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga Pihak II menyuruh Pihak I untuk tinggal dirumahnya sampai ada uangnya dikembalikan. Saksi TGT selaku orangtua Pihak I mengetahui anaknya diamankan Pihak I maka pada hari Sabtu 15 Agustus 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib melaporkan kejadian di Mako Polsek Siantar Utara.

Selanjutnya Pawas Kanit Intel IPDA M. Rudi Nasution SH bersama Ka. SPKT AIPTU Erikson Siahaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sigulang gulang AIPTU Yunus Sembiring dan personil Unit Reskrim respon cepat melakukan mediasi terhadap Pihak I dan Pihak II di Mako Poslek Siantar Utara.

Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan dengan membuat beberapa point kesepakatan bersama dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas IPTU Nana. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *